Hukum dan Kriminal

Berantas Mafia Minyak Goreng, Polri Sebut Sudah Tangani 18 Kasus

Kamis, 21 April 2022 - 10:30 | 24.16k
Kabagpenum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/POLRI)
Kabagpenum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/POLRI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kabagpenum Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mendukung penetapan tersangka terhadap Dirjen Kementerian Perdagangan dalam kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Gatot mengeklaim, polri telah melakukan 18 kali penindakan hukum terhadap kasus yang muncul saat kelangkaan minyak goreng terjadi di berbagai wilayah Indonesia. 

"Hingga saat ini Bareskrim Polri dan Direktorat Reskrimsus Polda jajaran telah melakukan 18 penindakan hukum terkait minyak goreng," kata Gatot di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, satu kasus ditindak Polda Sumatera Selatan. Polisi membongkar satu tempat pengemasan minyak goreng curah siap jual.

Kemudian, terdapat lima kasus lain yang ditangani Polda Jawa Tengah. Dalam kasus itu, para tersangka tak memiliki izin edar menjual produk minyak goreng.

Kasus lain, kata Gatot, ditangani Polda Jawa Timur terkait dugaan penimbunan minyak curah lalu dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Lalu ada tiga kasus lain yang ditangani Polda Banten dengan modus penimbunan minyak untuk dijual dengan harga yang tak sesuai.

Polisi juga menangani tiga kasus pengumpulan minyak goreng dari para trader di Jawa Barat. Minyak itu kemudian dijual ke luar daerah dengan merek-merek tertentu. Padahal, kemasan itu berisi minyak goreng curah.

Polda Bengkulu turut menangani dua kasus penimbunan minyak goreng yang dijual di atas HET. Lalu, Polda Sulawesi Selatan menangani satu kasus penjualan minyak goreng tanpa izin edar resmi.

Gatot menambahkan, terdapat satu kasus lain di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah terkait penimbunan minyak goreng yang berorientasi pada penjualan harga tinggi untuk mendapat keuntungan.

"Adapun upaya yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri Pusat maupun satgas pangan di setiap polda untuk menghadapi permasalahan minyak goreng dengan menggelar operasi pangan, yaitu yang pertama adalah menurunkan personel dari satgas pangan pusat ke berbagai titik produksi minyak goreng untuk memastikan jumlah dan kuota produksi," kata Gatot. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES