Kendaraan Melanggar Lalu Lintas di Bondowoso Diberi Janur Kuning, Ini Tujuannya

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Satlantas Polres Bondowoso memberikan tanda berupa janur kuning di sejumlah kendaraan baik roda dua dan roda empat, yang melanggar lalu lintas.
Penandaan kendaraan yang melanggar tersebut juga akan dilakukan selama Operasi Ketupat Semeru 2022 dan perayaan Idul Fitri. Tepatnya pada tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.
Kasat Lantas Polres Bondowoso, AKP Suryono mengatakan, pemberian janur kuning tersebut tak hanya di Bumi Ki Ronggo. "Ini tak hanya di Bondowoso tapi dilakukan serentak se kabupaten dan kota di Jawa Timur ini," paparnya.
Menurutnya, pemberian janur kuning ini berlaku untuk semua jenis pelanggaran dan kelengkapan-kelengkapan kendaraan. "Adapun tujuannya mengingatkan para pengendara agar lebih berhati-hati," paparnya, Rabu (20/4/2022).
Namun untuk kendaraan yang rawan menyebabkan kecelakaan lalu lintas bagi kendaraan lain, maka akan diberi sanksi berupa tilang. "Kita pasang kepada masyarakat pengguna jalan raya pada waktu kegiatan mudik yang mengalami pelanggaran lalu lintas," paparnya.
Menurutnya, apabila ada kendaraan yang dipasang janur kuning, maka kendaraan tersebut sudah melakukan pelanggaran. "Pelanggaran bisa di wilayah lain tapi kemudian masuk ke wilayah kita," katanya.
Ia menambahkan kegiatan tersebut dilaksanakan serentak di setiap Kota/Kabupaten di Jawa Timur, dan janur kuning mempunyai arti yaitu Jan (Jannah) Nur (Cahaya) dan Kuning adalah (Suci). "Jadi kegiatan ini adalah kegiatan suci bagi masyarakat dan pengendara yang melakukan mudik," paparnya.
Ia mengimbau para pengendara di Bondowoso agar selalu berhati-hati dan jaga keselamatan "Masyarakat sudah diberi keleluasaan untuk mudik lebaran. Jadi harus berhati-hati, karena keluarga menunggu di rumah," imbaunya. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |