Kopi TIMES

Ada Polisi 'Nakal'?, Ayo Wadul Propam

Rabu, 20 April 2022 - 13:29 | 69.80k
Abdul Aziz, S.H.I.,M.H, Ketua Tim Pengawas Eksternal Program Wadul Propam Presisi Polresta Banyuwangi.
Abdul Aziz, S.H.I.,M.H, Ketua Tim Pengawas Eksternal Program Wadul Propam Presisi Polresta Banyuwangi.

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Langkah Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, S.I.K.,M.H., membuat terobosan program ''Hotline Wadul Propam Presisi Polresta Banyuwangi', yang diluncurkan pada Sabtu, 9 April 2022 lalu patut diacungi jempol para pihak.

Sebab dengan adanya program "Wadul Propam" tersebut, berarti ada i'tikad baik dari pihak kepolisian khususnya Kapolresta Banyuwangi dan jajarannya, untuk memperbaiki kinerja dilingkungan internalnya.

Melalui program layanan Hotline Wadul Propam Presisi Polresta Banyuwangi tersebut, masyarakat luas yang merasa atau mengetahui ada 'polisi nakal' dalam menjalankan tugasnya, bisa mengadukan langsung ke pihak Divisi Propam.

Yang menarik, melalui program Wadul Propam, masyarakat yang mengadukan polisi nakal tersebut, tidak perlu datang langsung ke Mapolresta Banyuwangi. Meski misalkan berkenan datang juga tidak dilarang.

Mereka cukup memanfaatkan pelayanan wadul propam melalui nomor WahtsAap 081358616336. Masyarakat juga tidak perlu merasa takut dan kawatir jika melaporkan polisi nakal. Karena Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, pada kesempatan tersebut, menegaskan komitmennya untuk menjamin kerahasiaan para pelapor.

"Identitas pelapor pasti kami rahasiakan," tegas Kapolresta.

Bukan hanya penegasan dalam bentuk lisan, untuk menunjukkan komitmennya bahwa program wadul propam tersebut bukan hanya lips service semata, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, juga melibatkan pihak di luar Divisi Propam.

Tapi, polisi bertubuh kekar tersebut, juga melibatkan unsur perwakilan masyarakat. Ada tiga orang yang ditunjuk, yaitu Abdul Aziz, M.H. (Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Banyuwangi, sekaligus Dosen Institute Agama Islam Darussalam, Blokagung), Yusuf, SH (Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia sekaligus advokat), dan Irwanto (Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam, sekaligus pegiat sosial).

Kehadiran unsur perwakilan masyarakat yang kemudian diberi nama "Tim Pengawas Eksternal Program Wadul Propam" diharapkan bisa memberikan masukan, pertimbangan dan pendapat, atas aduan dugaan adanya polisi nakal yang disampaikan masyarakat kepada Divisi Propam.

Masukan, pertimbangan dan pendapat tim pengawas eksternal wadul propam, diharapkan bisa menambah bobot obyektif dan independen, karena dianggap tidak memiliki conflik of interest dengan polisi yang 'diwadulkan'.

Artinya, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, tidak ingin hanya mendapat masukan dan penilaian dari anggotanya saja, di Divisi Propam yang statusnya sesama anggota kepolisian.

Tim eksternal diharapkan bisa lebih independen, obyektif, sehingga masyarakat semakin percaya terhadap kinerja Polri.

Nantinya, masukan, penilaian dan pendapat tim eksternal program wadul propam, disampaikan langsung kepada Kapolresta Banyuwangi, untuk menjadikan salah satu dasar pimpinan tertinggi di Mapolresta Banyuwangi tersebut mengambil keputusan.

Karena keputusan terakhir atas masukan, penilaian, pertimbangan-pertimbangan dan pendapat tim pengawas eksternal wadul propam tersebut, tetap ada di tangan Kapolresta Banyuwangi.

Lalu apa sih tugas Divisi Propam itu sebenarnya? . Bagi kalangan yang selama ini berkecimpung di dunia hukum, terlebih di kepolisian, tentu nama ini tidak asing lagi. Namun tidak demikian dengan masyarakat umum. Bisa saja mereka tidak tahu, bahkan belum pernah dengar dengan nama divisi ini.

Propam sendiri dibentuk sejak Polri dikeluarkan dari ABRI untuk dikembalikan sebagai polisi sipil sejak 27 Oktober 2002 berdasarkan Keputusan Kapolri No.Pol: Kep/53/X/2002 tentang organisasi dan tata kerja Polri.

Tugasnya secara umum, adalah membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan penertiban di lingkungan Polri. Pelayanan pengaduan masyarakat, tentang adanya penyimpangan tindakan anggota/ PNS Polri.

Bila dilihat dari struktur organisasi dan tata cara kerjanya, Propam terdiri dari tiga bidang fungsi dalam bentuk sub organisasi, yaitu ; Pusat Pengaman Lingkungan Internal (Pus. Paminal), Pusat Pembinaan Profesi (Pus. Bin Prof) dan Pusat Provos.

Fungsi pertanggungjawaban profesi berada di bawah pertanggungjawaban Pus. Bin Prof. Kemudian pengamanan lingkungan internal organisasi Polri berada di bawah Pus. Paminal.  Sedangkan Provos fungsinya penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri.

Dengan demikian tupoksi Propam, lebih pada membantu pimpinan mendisiplinkan anggota polisi dalam menjalankan tugasnya sebagai alat negara. Yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka terpeliharannya keamanan dalam negeri.

Yang terbaru, Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo, pada tanggal 16 Maret 2022,  juga mengeluarkan Perkapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat (waskat) yang isinya bertujuan untuk meningkatkan disiplin, etika dan kinerja kepolisian.

Waskat sebagaimana dimaksud pada bab II pasal 2 ayat (1) wajib dilaksanakan oleh atasan kepada bawahan. Kemudian pada ayat (2), atasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  merupakan atasan langsung pada satuan kerja yang sama.

Yang menarik, dalam melaksanakan fungsi Waskat, Perkapolri nomor 2/2022 pada pasal 6 ayat (1) menyebutkan, bahwa atasan langsung dapat menerima informasi prilaku bawahan melalui ; a) Pegawai Negeri pada Polri, b) pengawas eksternal, c) masyarakat, dan/atau d) media massa, media elektronik dan/atau media sosial.

Artinya, unsur pelibatan masyarakat dalam upaya ikut meningkatkan displin, kineja dan etika kepolisian, dijamin oleh Perkapolri, dan itu juga yang ditegaskan oleh Bapak Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, sebagaimana saya sampaikan di atas.

Jadi, kepada semua elemen masyarakat, jangan pernah ragu apalagi khawatir untuk melaporkan siapa saja anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya.

Peran serta anda dijamin oleh Perkapolri nomor 2/2022 yang merujuk pada Undang Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (lembaran negara republik Indonesia tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran Negara RI nomor 4168) .

Tentu niat untuk memberikan masukan, laporan ataupun kritikan, harus didasarkan pada tujuan untuk memperbaiki kinerja Polri. Sehingga kehadiran polisi sebagai garda terdepan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman, benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat secara luas.

Kita tidak ingin lagi ada masyarakat takut lapor polisi karena ada adagium yang sangat terkenal di masyarakat "kehilangan kambing, jika lapor polisi justru kehilangan sapi".

Kita juga tidak ingin guyonan Presiden RI ke 4 KH. Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, yang menyebut hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia. Yaitu patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jendral Hoegeng.

Bahkan kita tentunya juga tidak ingin polisi kita seperti Pak Ladjusing yang selalu kalah melawan penjahat, kemudian minta bantuan Shiva si anak kecil tapi tidak mau dipanggil anak kecil, hehehe.

Kita ingin, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri kembali naik. Sebab dalam survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis Januari lalu, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri turun drastis.

Pada survei IPI November 2021 tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri berada di angka 80,2 persen. Namun pada survei Desember 2021 angkanya turun drastis 6 persen menjadi 74,1. 

Turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi tersebut, menurut Direktur Eksekutif  IPI, Burhanudin Muhtadi, lebih disebabkan adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggotanya.

Dengan adanya sinergi semua pihak, termasuk tim pengawas eksternal, masyarakat, madia mainstreem maupun media sosial, Polri khususnya yang ada di Banyuwangi, semakin maju, kredibel, dicintai dan mencintai rakyat. Tingkat kepercayaan masyarakat juga meningkat. Semoga!

***

*) Oleh: Abdul Aziz, S.H.I.,M.H, Ketua Tim Pengawas Eksternal Program Wadul Propam Presisi Polresta Banyuwangi.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES