Hukum dan Kriminal

Diselewengkan, 3200 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Polres Cilacap

Selasa, 19 April 2022 - 16:21 | 51.65k
 Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro dalam konferensi pers terkait penyelewengan 3.200 liter solar bersubsidi. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro dalam konferensi pers terkait penyelewengan 3.200 liter solar bersubsidi. (FOTO: Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Satreskim Polres Cilacap mengamankan BBM jenis solar bersubsidi yang diangkut dengan truk modifikasi. Juga diamankan dua orang pelaku berikut barang bukti (BB).

Kapolres Cilacap Eko Widiantoro menjelaskan, penangkapan dua pelaku bermula dari informasi kelangkaan solar bersubsidi di Jawa Tengah. Lantas ditindaklanjuti oleh Unit III Tipidter Satreskrim Polres Cilacap dengan melakukan penyelidikan.

Pada Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 10.30 WIB di SPBU Desa Tiritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, petugas mengamankan truk yang diduga melakukan pelanggaran terkait  pengangkutan BBM solar bersubsidi.

"Truk bak kayu tertutup terpal, tapi telah dimodifikasi dengan menambah dinamo untuk memompa BBM solar bersubsidi ke dalam empat kempu (penampung) yang sudah disiapkan di atas bak truk," kata Kapolres, Senin (19/4/2022).

Petugas kemudian mengamankan sopir truk, yakni A (37), warga Cilacap guna dimintai keterangan atas tindakannya. Dalam kejadian tersebut turut diamankan truk yang dikendarai para pelaku dan sudah terisi 1.000 liter BBM solar bersubsidi.

Dari perkembangan penyelidikan diketahui bahwa tempat penyimpanan BBM di sebuah gudang milik PT S. Di gudang perusahaan tersebut, petugas mendapati 40 unit kempu ukuran sekitar 1.000 liter dalam kondisi dua kempu terisi penuh, dan satu kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter).

Petugas kemudian mengamankan R (35) dari gudang untuk dimintai keterangan guna mendalami kasus, serta menyelidiki alur penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

"Secara total, dari kejadian ini petugas mengamankan barang bukti, di antaranya satu unit truk  dengan modifikasi dinamo, solar bersubsidi 1.000 liter, serta empat kempu," kata Eko Widiantoro.

AKBP-Eko-Widiantoro-b.jpg

Sedangkan dari gudang PT S, petugas mengamankan 40 unit kempu ukuran sekitar 1.000 liter yang terdiri dari dua kempu berisi penuh dan satu kempu berisi sekitar 200 liter (total sekitar 2.200 liter), satu tangki warna biru ukuran 8.000 liter dalam kondisi kosong, dan dua pompa air termasuk selang.

"Total solar bersubsidi yang diamankan sejumlah 3.200 liter," terang Kapolres.

Saat ini, Polres Cilacap berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk mengembangkan kasus ini serta menyelidiki alur penggunaan solar bersubsidi tersebut.

Kapolres menjelaskan ini adalah langkah yang diambil untuk melaksanakan perintah Kapolri agar jajaran Polri terus memonitor ketersediaan BBM di masyarakat termasuk alur distribusinya.

"Alur distribusi BBM kita monitor dan kita kawal ketersediaannya. Setiap pelanggaran pasti ditindak tegas. Apabila sudah clear penyidikan kasus ini, hasilnya akan digelar ke publik," tandas Kapolres.

Para pelaku oleh Polres Cilacap bakal dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan diancam penjara maksimal enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES