Hukum dan Kriminal

Kasus Binomo, Polisi Tahan Vanessa Khong dan Calon Mertua Indra Kenz

Selasa, 19 April 2022 - 10:42 | 25.60k
Dua tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo Indra Kenz dan kekasihnya Vanessa Khong. (foto: Instagram/Vanessa Khong)
Dua tersangka kasus penipuan berkedok trading Binomo Indra Kenz dan kekasihnya Vanessa Khong. (foto: Instagram/Vanessa Khong)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan kalau kekasih Indra Kenz, yakni Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei ditahan.

Menurut Ramadhan, keduanya ditahan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka akan diperiksa secara parallel untuk mengumpulkan data terkait kasus Indra Kenz.

Penahanan, dilakukan usai keduanya diperiksa sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri Senin kemarin (18/4). Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka terbukti terlibat dalam aliran dana oleh Indra Kenz.

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi. Tentu penahanan tersebut tidak asal-asalan, tapi sudah terukur dan berdasarkan bukti yang kuat. Penyidik sebelum menahan sudah berulang melakukan kajian," kata Ramadhan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Untuk diketahui, dalam kasus ini, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan sang ayah dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Mereka diduga turut menyamarkan dana atau menyembunyikan uang yang didapat Indra dari program Binomo.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Ramadhan juga menegaskan bahwa, Vanessa juga diduga menerima aset sebidang tanah di Kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) senilai Rp 7,8 miliar.

"VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar 1,1 miliar rupiah. Menerima sebidang tanah di Tangsel atas nama VK senilai 7,8 miliar rupiah," kata Ramadhan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES