Viral Pengeroyokan di Medsos, Polresta Bandung Amankan 4 Pelaku

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengamankan delapan orang kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jl. Raya Rancajigang, Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung. Kasus pengeroyokan ini terekam CCTV dan videonya sempat viral di medsos.
Saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian itu terjadi pada Jumat,(18/4/2022) sekira pukul 00.15 WIB.
"Kejadian berawal ketika korban sepulang membeli air galon pada sore hari sekira jam 17.00 WIB. Di tengah perjalanan korban diberhentikan oleh beberapa orang tidak dikenal. Kemudian orang tersebut meminta sejumlah uang kepada korban," ungkap Kapolresta Bandung saat ekspos kasus di Mapolresta Bandung, Senin (18/4/2022).
Dikarenakan tidak diberikan uang oleh korban, para pelaku langsung memukul korban sebanyak satu kali mengenai kepala belakang. Selanjutnya korban langsung pergi karena dikhawatirkan teman-teman para pelaku yang lainnya ikut memukul.
"Akhirnya korban pun menghindar dan pulang ke rumah. Selanjutnya pada jam 00.01 wib karena merasa kesal dan tidak terima, korban mencari orang yang memukulnya saat sore. Dan ketika korban bertanya kepada orang yang sedang berkumpul, tiba-tiba korban dipukuli oleh para pelaku secara bertubi-tubi," beber Kapolresta.
Kejadian tersebut akhirnya viral di media sosial. Di mana dalam rekaman CCTV terlihat salah satu dari pelaku memukul korban dengan menggunakan sebuah batu yang berukuran cukup besar.
"Hantaman batunya mengenai punggung korban, sehingga korban mengalami luka memar dan luka lecet pada bagian tangan dan sikut sebelah kiri, serta luka lecet cukup besar di bagian punggung bekas hantaman batu," kata Kombes Pol Kusworo.
Dengan viralnya video penganiayaan tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Bandung bersama Polsek Majalaya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil empat dari delapan yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka yang rata-rata masih di bawah umur ini berhasil kami amankan. Sedangkan tiga orang masih DPO. Karena para tersangka masih di bawah umur, maka tidak bisa kami hadirkan," tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Kepala Polresta Bandung, kedelapan tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |