Hukum dan Kriminal

Ayah Tiri Sang Pacar Tersangka Pembunuh Mahasiswa Kedokteran UB

Senin, 18 April 2022 - 15:26 | 54.43k
Pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang berhasil dibekuk Polda Jatim. (FOTO: Polda Jatim for TIMES Indonesia)
Pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang berhasil dibekuk Polda Jatim. (FOTO: Polda Jatim for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB Malang) Malang akhirnya menemui titik terang, usai Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapan ZI, sebagai tersangka pembunuhan.

ZI (38 tahun) merupakan warga Jalan Kyai Tamin, Klojen Malang yang tidak lain merupakan ayah tiri dari pacar korban.

"Motif ZI menghabisi Bagus Prasetya Lazuardi (25 tahun), diduga cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini," beber Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Senin (18/4/2022).

Pelaku-pembunuhan-mahasiswa-Fakultas-Kedokteran-Universitas-Brawijaya-2.jpg

Berdasarkan hasil autopsi diketahui korban mengalami kekerasan pada bagian dada hingga bagian belakang kepala. Dengan demikian korban dipastikan menjadi korban pembunuhan yang mayatnya dibuang di tempat lain (semak-semak).

"Dari hasil indentifikasi forensik, pria yang semasa hidupnya dikenal pendiam ini adalah warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung. Ia menempuh pendidikan di FKUB Malang," katanya. 

Sebagaimana diketahui korban saat itu ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.

“Saat itu, ditemukan meninggal dengan kondisi mengalami kekerasan benda tumpul di bagian dadanya. Hal ini menyebabkan paru-parunya mengempis hingga menyebabkan kematian,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Pada kesempatan yang sama, Wadir Krimum Polda Jatim Ronald A. Purba menjelaskan kronologis kejadian. Bagus dibunuh oleh ZI dengan cara dibekap menggunakan kantong plastik. Sebelumnya korban sempat dianiaya hingga tewas.

"Guna menghilangkan jejak korban meninggal dibuang di lokasi semak-semak tersebut, dan mobil korban dibawa kabur ke Malang,” jelasnya.

Setelah dibunuh, mayat dibuang di antara semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, mayat korban sudah dalam kondisi membusuk.

Atas perbuatannya ZI, pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES