Advertisement
Peristiwa Nasional

Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu

Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 lebih besar dari t ...

TIMES Indonesia,
Sri Mulyani: THR dan Gaji ke-13 ASN Lebih Besar dari Tahun Lalu
Foto A: Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keterangan persnya. (FOTO: youtube Kemenkeu) Foto B: Menkeu memaparkan besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2022. (FOTO: youtube Kemenkeu)
A-AA+

JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022 lebih besar dari tahun 2021.

“Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,“ ucap Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang tayang di Youtube Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (16/4/2022).

Advertisement

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, sebelumnya di tahun 2020 dan 2021 besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial).

“Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan,“ jelasnya.

Menkeu-memaparkan-besaran-THR-dan-gaji.jpg

“Sedangkan tahun 2021, ancaman Covid-19 masih sangat berat, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan,“ sambungnya.

Sri Mulyani mengatakan, ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2022.

Advertisement

“THR 2022 diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan,“ kata Menkeu.

Menkeu-memaparkan-besaran-THR-dan-gaji-a.jpg

Menkeu mengungkapkan, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

1. Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

2. Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

3. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk pensiunan.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Ahmad Nuril Fahmi
PenulisAhmad Nuril FahmiSarjana Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Bergabung dengan TIMES Indonesia dan bertugas di wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak 2020. Sudah meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia