Entertainment

Polri Panggil Ivan Gunawan Sebagai Saksi Dugaan Penipuan DNA Pro

Selasa, 12 April 2022 - 19:38 | 47.47k
Ivan Gunawan akan dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro. (FOTO: Instagram Ivan Gunawan)
Ivan Gunawan akan dipanggil oleh Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro. (FOTO: Instagram Ivan Gunawan)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada perancang busana dan public figure Ivan Gunawan (IG).

Panggilan tersebut dilayangkan untuk dimintai keterangan Ivan Gunawan sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi aplikasi DNA Pro.

“Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap saudara IG pada Kamis, 14 April 2022,“ kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Gatot mengatakan, selain Ivan Gunawan, ada beberapa Public Figure lain yang akan dimintai keterangan oleh polisi. Namun untuk pekan ini, pemeriksaan akan dilakukan kepada Ivan Gunawan saja.

“Pekan ini baru satu orang, ada beberapa figur publik yang akan dimintai keterangan oleh penyidik,“ katanya.

Sejumlah publik figur yang akan dimintai keterangannya antara lain Rizky Billar dan DJ Una. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka itu, enam di antaranya sudah ditangkap pada Kamis (7/4/2022) lalu yakni RS, R, Y, dan Frangky (F), sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (8/4/2022), yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri Tim Octopus.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES