Kopi TIMES

Menyoal Kurikulum Pendidikan Antikorupsi

Jumat, 08 April 2022 - 06:03 | 57.01k
Dr. Asep Totoh,SE.,MM-Dosen Ma’soem University.
Dr. Asep Totoh,SE.,MM-Dosen Ma’soem University.

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Sekolah di Jawa Barat akan menerapkan Kurikulum Pendidikan Antikorupsi. Jawa Barat pun menjadi provinsi pertama yang mencanangkan kurikulum Antikorupsi di sekolah. Sebagaimana diwartakan, program tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Pendidikan (Disdik) dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat. 

Tujuan diberlakukannya kurikulum antikorupsi ini memiliki tujuan berkaitan dengan pengembangan pendidikan karakter di Jawa Barat. Sehingga para pelajar memiliki bekal di masa depan untuk tidak melakukan perbuatan korupsi. Selain itu, kurikulum antikorupsi ini juga hadir untuk menyokong momentum G20 yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Kurikulum antikorupsi ini akan melibatkan sejumlah Jaksa untuk mendatangi setiap sekolah dan materi Antikorupsi tersebut akan masuk pada mata pelajaran PPKN. Kurikulum antikorupsi ini juga tidak hanya akan menyentuh peserta didik dan pihaknya ingin mengajak tenaga kependidikan untuk mengusung semangat Antikorupsi di setiap sekolah.

Senyatanya, praktik korupsi timbul karena ada tiga faktor, seperti kebutuhan, keserakahan dan sistem yang telah mengakar. Penyebab lainnya adalah kolusi dan nepotisme yang menyebabkan korupsi meluas dan merajalelanya korupsi bahkan sebagian kalangan menyebutnya telah menjadi budaya di tengah kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia sebagai sistem terstruktur.

Alhasil saat ini dibutuhkan juga model pendidikan antikorupsi yang menjadi jalan menuju pembebasan permanen agar manusia menjadi sadar (disadarkan) tentang penindasan yang menimpanya, dan perlu melakukan aksi-aksi budaya yang membebaskannya. 

Upaya pencegahan korupsi dilakukan melalui pendidikan, kampanye dan sosialisasi antikorupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, pasal 13 huruf c yaitu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan.

Niscayanya pendidikan antikorupsi ini harus diberikan pada jenjang pendidikan dasar, menengah dan tinggi, artinya pendidikan Antikorupsi masuk sebagai bahan ajaran di sekolah dasar dan menengah bahkan sampai dengan di perguruan tinggi.

Pendidikan Karakter

Kurikulum antikorupsi sebagai salah satu perspektif keilmuan yang berangkat dari fenomena permasalahan riil serta pendekatan budaya harus menjadi alternatif solusi pembelajaran yang lebih menekankan pada pembangunan karakter Antikorupsi (anti-corruption character building) setiap individu siswa.

Tantangan dan tuntutan nyata jika kurikulum antikorupsi ini adalah: Pertama, membuat siswa harus mengenal lebih dini hal-hal yang berkenaan dengan korupsi sehingga tercipta generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. 

Dan Kedua, menciptakan generasi muda bermoral baik serta membangun karakter teladan agar anak tidak melakukan korupsi sejak dini karena melekat nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, kemandirian, kedisiplinan, keberanian, keadilan, kesederhanaan, kerja keras, kepedulian dan kesadaran dan malu untuk tidak korupsi. 

Harus menjadi solusi nyata jika pendidikan antikorupsi sebagai pendidikan moral harus dapat memberikan moral knowing tentang korupsi, yaitu moral awareness (kesadaran moral) terhadap bahaya korupsi, knowing moral values (pengetahuan nilai-nilai moral), moral reasoning (alasan moral) mengapa korupsi harus ditolak, decision making (mengambil keputusan moral) untuk melawan dan memberantas korupsi dan selfknowledge (pengetahuan diri) untuk tidak menjadi koruptor. (Salistina:2015).

Pendidikan antikorupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai antikorupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan Antikorupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.

Sebuah evaluasi dari realitas pendidikan saat ini telah menempatkan nilai-nilai pendidikan hanya berhenti pada verbalisme dan indoktrinasi sehingga pendidikan nilai dan watak tidak berhasil merubah way of life bangsa. Pendidikan nilai mestinya lebih ditekankan pada pemahaman, yang diteruskan dengan penghayatan, dan pengamalan nilai-nilai.

Saat ini para siswa tidak belajar tentang nilai dari “apa yang kita katakan, tetapi dari apa yang kita lakukan”. Pendidikan harus fokus pada tiga komponen karakter yang baik (components of the good character), yaitu moral knowing (pengetahuan tentang moral), moral feeling (perasaan tentang moral), dan moral action (perbuatan bermoral).

Integrasi pendidikan antikorupsi dengan kurikulum formal (PPKn) harus mampu mencetak generasi yang menjunjung tinggi etika dan berperan aktif dalam menyebarkan “virus” antikorupsi di seluruh Indonesia. Secara simplistik, langkah ini ditujukan untuk menggunakan pemberdayaan peserta didik untuk menekan lingkungan agar tidak permissive to corruption, sehingga dapat mencegah timbulnya mental korupsi pada generasi anak bangsa.

Selain kurikulum pendidikan antikorupsi, dibutuhkan integritas sebagai suatu bentuk kualitas yang meliputi kejujuran, kredibilitas, dan ketulusan. Penanaman nilai-nilai Antikorupsi dan pengintegrasiannya di lingkungan pendidikan menjadi sangat penting dan mendesak untuk mencegah dan menanggulangi bahaya korupsi.

Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan pendahulunya.

Alhasil, manusia-manusia yang lahir melalui sektor pendidikan adalah manusia-manusia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, beriman, berakhlak mulia, memiliki kompetensi dan profesionalitas serta sebagai warga negara yang bertanggung jawab. 

Ketika institusi lain tidak berdaya melakukan perlawanan terhadap korupsi, sejatinya sekolah harus menjadi benteng terakhir tempat menyebarkan nilai-nilai antikorupsi. Dan pemikiran mengenai pendidikan berkarakter menjadi sangat penting di tengah upaya penyelenggaraan kurikulum pendidikan anti-korupsi.

***

*) Oleh: Dr. Asep Totoh,SE.,MM-Dosen Ma’soem University.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES