Hukum dan Kriminal

Bos KSP Tinara Banyuwangi Akhirnya Ditahan

Rabu, 30 Maret 2022 - 09:54 | 177.47k
Linggawati Wijaya alias Ling Ling, Bos Koperasi Simpan Pinjam Multi Dana Sejahtera (KSP Tinara) saat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)
Linggawati Wijaya alias Ling Ling, Bos Koperasi Simpan Pinjam Multi Dana Sejahtera (KSP Tinara) saat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. (Foto : Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Linggawati Wijaya alias Ling Ling, Bos Koperasi Simpan Pinjam Multi Dana Sejahtera (KSP Tinara) akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (29/3/2022). Dia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Penahanan Bos KSP yang beralamat di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, ini dilakukan setelah Kejari Banyuwangi menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polda Jatim. Dalam kasus ini, Ling Ling diduga telah mengakibatkan kerugian nasabah hingga miliaran rupiah.

“Tersangka langsung kita titipkan ke Lapas Banyuwangi,” ucap Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiyono, Rabu (30/3/2022).

Dijelaskan, sesuai BAP tercatat ada 10 nasabah yang melaporkan Bos KSP Tinara ke Polda Jatim. Mereka mengaku telah dirugikan sekitar Rp14,4 miliar.

Vivi, salah satu korban asal Genteng menyebutkan bahwa korban KSP Tinara bukan hanya pelapor. Tapi diperkirakan jumlahnya masih banyak lagi. Karena jumlah nasabah KSP Tinara mencapai 416 orang. Mayoritas menjadi pemegang warkat Tabungan Berjangka, dengan total simpanan mencapai Rp260 miliar.

Kepada awak media, kuasa hukum Ling Ling, Eko Sutrisno SH, mengaku menghormati keputusan Kejari Banyuwangi, yang melakukan penahanan. Namun dia mengajak para pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami akan buktikan dalam persidangan nanti,” katanya.

Eko juga menyampaikan akan memperjuangkan hak tersangka. Salah satunya dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Klien kami sudah dinyatakan pailit sejak tahun 2019, jadi jika terdapat kerugian maka pembayaran menjadi kewenangan kurator,” jelasnya.

Seperti diketahui, kasus KSP Tinara, sudah menjadi sorotan publik sejak awal tahun 2020 lalu. Berawal pada tanggal 20 Januari 2020, saat Pengadilan Niaga Surabaya, mengeluarkan putusan No 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, yang menyatakan bahwa KSP Tinara telah pailit.

Kasus ini menjadi perhatian DPRD Banyuwangi. Mengingat, pada Oktober 2019, koperasi yang dikelola keluarga Lingga Wijaya alias Ling Ling ini masih menerima masyarakat yang hendak menabung. Dan selang 3 bulan, pada 20 Januari 2020, KSP Tinara ujug-ujug pailit.

Tak pelak, proses pailit KSP Tinara memicu dugaan miring. Bukan hanya dugaan praktik penipuan, namun juga terindikasi menjadi lahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tudingan tersebut bukan tanpa dasar. Menurut Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan kepada dewan menyampaikan bahwa aset KSP Tinara yang dilaporkan hanya sekitar Rp 20 miliar. Sedang uang tabungan Simpanan Berjangka milik 416 orang penabung diperkirakan berjumlah Rp 260 miliar.

Dari sini, pertanyaan besar muncul. Jika nominal tabungan warga sekitar Rp 260 miliar dan laporan aset KSP Tinara ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan, hanya sekitar Rp 20 miliar, uang milik penabung lainnya dilarikan ke mana.

Terkait kasus KSP Tinara, Michael bersama jajaran pimpinan DPRD Banyuwangi lain, menduga adanya praktik penipuan dan pencucian uang yang terorganisir antara Linggawati Wijaya, Budi Hartadi dan sejumlah karyawan.

Karena, di saat Tinara sudah tidak mampu membayar bunga tabungan, pada bulan September 2019, sejumlah karyawan justru melakukan promosi menggiurkan kepada masyarakat. Mereka mengiming-iming bunga tinggi, antara 10-12 persen pertahun kepada calon penabung. Akibatnya, pada Oktober 2019, banyak masyarakat yang menyimpan uangnya di KSP Tinara. Dan tiga bulan kemudian, pada 20 Januari 2020, KSP Tinara mendadak pailit.

“Kita tahu, selain bu Lingga (Linggawati Wijaya) dan pak Budi (Budi Hartadi) ada satu orang lagi, yang juga pihak keluarga, yang paling bertanggung jawab pada kasus yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengguncang stabilitas ekonomi Banyuwangi ini," cetus Michael. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES