Kopi TIMES

Menyoal Pembangunan Kota Batu 2017-2022, Antara Cita dan Realita

Senin, 21 Maret 2022 - 11:48 | 162.25k
Muhammad Fadli Efendi, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Malang
Muhammad Fadli Efendi, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Malang

TIMESINDONESIA, MALANG – Pada Tahun 2017 lalu, Pemerintah Kota Batu mentapkan visi mulia yaitu “Desa Berdaya Kota Berjaya Terwujudnya Kota Batu Sebagai Sentra Agro Wisata Internasional Yang Berkarakter, Berdaya Saing Dan Sejahtera”. Visi  tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2017-2022 Pemerintah Kota Batu. Diketahui bahwa Kota Batu memiliki kondisi pertanian sangat subur dengan berbagai variasi tanaman yang dapat di panen. Hal tersebut sesuai dengan visi Kota Batu yang terdapat dalam RTRW Kota Batu Tahun 2010-2030 yakni “Kota Batu Kota Wisata dan Agropolitan (pertanian)”. 

Perkembangan pembangunan di Kota Batu berjalan dengan pesat yang pada akhirnya mengarah pada konsep pengembangan Kota Wisata Batu dengan desain investasi ekonomi untuk mendukung gagasan pembangunan perkotaan. Majunya pembangunan pariwisata di Kota Batu menyebabkan banyaknya Investor datang karena adanya peluang bisnis baru. Tetapi, sangat disayangkan karena pesatnya perkembangan pariwisata ini telah berdampak pada kerusakan lingkungan dan penyimpangan terhadap Peraturan Daerah RPJMD dan RTRW yang berlaku, apalagi pemerintah setempat tidak memiliki regulasi untuk membatasi pembangunan pariwisata. 

Hingga saat ini, Kota Batu ditengarai dengan maraknya pembangunan yang tak sesuai zonasi tata ruang bahkan justru tak mengantongi IMB. Pelanggaran ini didominasi oleh pengembang properti maupun sektor usaha seperti cafe maupun penginapan. Isu yang berpotensi membahayakan lainya di Kota Batu adalah adanya terkait alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian. Berkenaan adanya alihfungsi lahan pertanian ke non pertanian ini sangat tidak selaras dengan visi pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD dan RTRW Kota Batu. 

Perlu diketahui bahwa akibat maraknya konversi lahan pertanian ke non-pertanian membuat lahan pertanian menyusut dan menimbulkan masalah dalam jangka panjang, seperti kerusakan jalan, tersumbatnya aliran drainase sehingga menyebabkan meluapnya air, sedikitnya daerah resapan air sehingga terjadinya banjir, berkurangnya ketahanan pangan dan Kerusakan tanah terjadi akibat: 

• Hilangnya unsur hara dan bahan organik di daerah perakaran. 

• Terakumulasinya garam di daerah perakaran (salinisasi), terakumulasinya unsur beracun bagi tanaman. 

• Penjenuhan tanah oleh air (water logging) dan; 

• Erosi. 

Kerusakan lingkungan tersebut terjadi karena akumulasi dari kekeliruan pemanfaatan tata ruang dan pemanfaatan lahan. Kerugian yang didapat dari konversi lahan ini bersifat jangka panjang dimana jika terjadi kekeliruan pemanfaatan lahan maka akan terjadi dampak negatif berupa bencana alam. 

Mencermati ketentuan yang tercantum dalam Pasal 44 Undang-Undang No. Tahun 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, menyatakan bahwa : 

• Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. 

• Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

• Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat: 

• dilakukan kajian kelayakan strategis; 

• disusun rencana alih fungsi lahan; 

• dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan 

• disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan. 

• Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan. 

Meskipun sudah ada aturan berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian tersebut, tetap saja luas lahan pertanian semakin berkurang setiap tahunnya, sebagaimana juga hal ini terjadi di Kota Batu.  

Kecamatan Junrejo merupakan kecamatan paling potensial di Kota Batu sebagai kawasan penyediaan pangan. Hal tersebut dikarenakan Kecamatan Junrejo merupakan Kecamatan di Kota Batu yang memiliki lahan sawah paling luas yakni 1.028 Ha atau sekitar 57 % dari total seluruh luasan lahan sawah di Kota Batu yakni sebesar 2441 Ha (BPS Kota Batu, 2019). Selain itu guna mendukung perlindungan dan penguatan pemanfaatan lahan sawah, wilayah Kecamatan Junrejo terdapat 775,14 Ha yang di tetapkan sebagai lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dari dari total seluruh penetapan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) 1.228 Ha di Kota Batu (RTRW Kota Batu, 2010-2030). 

Maka dari itu, sebagaimana pemaparan di atas perlu adanya tindakan bijak dari pihak pemerintah kepada masyarakat dalam hal memberikan pemahaman atau sosialiasi mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dilarang untuk dialihfungsikan ke non pertanian sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menanggapi permasalahan yang berkembang di Kota Batu, berkenaan pembangunan yang tak sesuai dengan zonasi tata ruang dan tidak memiliki IMB. Perlu adanya penegakan tegas oleh aparatur pemerintahan khususnya Satpol PP yang memiliki tugas tersebut dalam memberantas pembangunan yang menyimpang dari peraturan daerah dan peraturan kepala daerah Kota Batu.

 

*) Penulis: Muhammad Fadli Efendi, Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Malang

 

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES