Cek Fakta Fakta atau Hoaks

CEK FAKTA: Tidak Benar, Pemerintah Wajibkan Laki-laki Dewasa Poligami

Minggu, 06 Maret 2022 - 16:44 | 488.68k
Sebuah informasi tentang kebijakan laki-laki dewasa wajib poligami.
Sebuah informasi tentang kebijakan laki-laki dewasa wajib poligami.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar informasi tentang pemerintah mengeluarkan kebijakan laki-laki dewasa wajib poligami untuk antisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia. Informasi ini tersebar di media sosial Whatsapp.

Informasi tersebut berbentuk tulisan dan gambar wajah Wakil Presiden RI KH Maruf Amin, serta terdapat logo Kompas.com. 

Berikut narasi yang beredar:
Untuk antisipasi meningkatnya jumblah janda di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan wajib berpoligami bagi setiap laki-laki dewasa baik yg belum menikah maupun yg sudah beristri. Pemerintah akan memberikan hak dan melindungi setiap warganya yg berpoligami hingga 4 istri. Bagi istri-istri yg menolak dipoligami akan dikenakan sangsi pidana kurungan 2 tahun penjara dan membayar denda 100 juta.

cek-fakta-wajib-poligami-4-5.jpgSumber: tangkapan layar

Benarkah klaim tersebut?

CEK FAKTA

Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, klaim tentang kebijakan laki-laki dewasa wajib poligami untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia, tidak benar. 

Kami menelusuri kebenaran informasi informasi tersebut dengan bantuan mesin pencari google dan laman kompas.com, sebagaimana tampak dalam gambar. Kami tidak menemukan informasi tersebut di laman kompas.com.

Kami juga menelusuri gambar Wapres RI KH Maruf Amin di laman kompas.com. Hasil temuan kami, artikel berita yang benar dengan gambar tersebut berjudul "Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini", yang dimuat Kompas.com pada 17 Februari 2021 pukul 08.34 WIB. 

Disebutkan dalam berita tersebut, Wapres Ma'ruf Amin segera disuntik vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac menyusul diterbitkannya izin penggunaan darurat (emergency use of authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk para lanjut usia.  Tidak ada penjelasan tentang poligami dalam artikel tersebut. 

cek-fakta-wajib-poligami.jpgSumber: Wapres Ma'ruf Amin Disuntik Vaksin Covid-19 Sinovac Pagi Ini | Kompas

Selanjutnya, Tim Cek Fakta menelusuri kebijakan terkait, dalam hal ini perundang-undangan mengenai perkawinan.  Kami menemukan dua undang-undang (UU) yakni UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pada Pasal 3 (1) UU No.1 tahun 1974 disebutkan, "Pada asasnya seorang pria hanya boleh memiliki seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh memiliki seorang suami." 

Selanjutnya, pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Apabila seorang suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Hal ini tertera pada Pasal 4 (1).

UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan bisa dibaca dan diunduh di sini: https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/26834/undangundang-nomor-1-tahun-1974#.

Mengutip liputan6.com, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2). Setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

cek-fakta-wajib-poligami-2.jpgSumber: Cek Fakta: Hoaks Pria Diwajibkan Beristri Dua pada 2020 | Liputan6

Tim Cek Fakta TIMES Indonesia juga melihat isi dalam UU No.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam UU tersebut tidak terdapat pernyataan mengenai kewajiban poligami. UU tersebut memfokuskan pada usia perkawinan. Sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

UU No.16 tahun 2019 bisa dibaca dan diunduh di sini https://jdihn.go.id/files/4/2019uu016.pdf

Klaim sejenis pernah muncul pada tahun 2020. Saat itu beredar informasi pria wajib memiliki dua istri pada 2020., Jika tidak, akan diusir dari Indonesia. Pemeriksaan atas klaim tersebut, selain dilakukan liputan6.com juga oleh merdeka.com. Kesimpulannya, klaim tersebut  tidak benar.

cek-fakta-wajib-poligami-3.jpgSumber: CEK FAKTA: Hoaks Pria Diwajibkan memiliki Dua Istri pada 2020 | Merdeka

KESIMPULAN

Hasil penelusuran tim Cek Fakta TIMES Indonesia, klaim tentang kebijakan laki-laki dewasa wajib poligami untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah janda di Indonesia, tidak benar.  Faktanya, tidak terdapat informasi tersebut di kompas.com. Selin itu, dalam UU nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria berpoligami. Pun pada UU No.16 tahun 2019 juga tidak menyebutkan kewajiban pria berpoligami. 

Menurut misinformasi/disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori manipulated content (konten manipulasi). Konten ini biasanya berisi hasil editan dari informasi yang pernah diterbitkan media-media besar dan kredibel. Gampangnya, konten jenis ini dibentuk dengan cara mengedit konten yang sudah ada dengan tujuan untuk mengecoh publik.

---

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 24 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES