Peristiwa Daerah

Dana Desa di Banyuwangi Sudah Cair, Ini Prioritas Anggarannya

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:27 | 88.60k
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Kusiyadi saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan staf. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Banyuwangi, Kusiyadi saat memberikan arahan kepada para kepala desa dan staf. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pemerintah Desa di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini karena aggaran Dana Desa (DD) untuk berbagai keperluan masyarakat sudah mulai cair.

Namun, tidak semua desa dapat menerima pencairan. Hanya 18 desa saja dari 189 desa di Banyuwangi yang sudah pencairan DD, terhitung dari awal tahun hingga 16 Februari 2022.

"Selebihnya masih proses pengajuan, sehingga yang sudah cair hanya 18 desa, itu terhitung hanya sampai tanggal 16 Februari saja," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Kusiyadi, Kamis (17/2/2022).

Kusiyadi 2

Adapun pagu anggaran DD di tahun ini untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi mencapai Rp222 miliar, dengan nominal berbeda-beda setiap desa.

"Pencairan DD dilakukan secara bertahap, dikarenakan ada beberapa desa yang masih proses pengajuan," ungkap Kusiyadi.

Sesuai ketentuan, masih kata Kusiyadi, pencairan tersebut dibagi dalam beberapa termin. Tergantung kategori apakah desa itu masuk desa mandiri atau tidak.

"Kalau desa itu mandiri, maka dana desa hanya dicairkan dalam dua tahap. Tahap satu 60 persen, tahap dua 40 persen. Tapi kalau bukan desa mandiri, dana desa itu dicairkan dalam tiga tahap, 40 persen, 40 persen dan 20 persen," jelasnya.

Kusiyadi menambahkan, dari 18 desa yang sudah menerima pencairan DD, kebanyakan adalah desa mandiri.

"Di Banyuwangi sendiri ada 86 desa yang berstatus mandiri, yang lain juga masih ada desa maju dan berkembang," terang Kusiyadi.

Selain itu, program BLT-DD juga ada 14 desa yang sudah pencairan selama kurun waktu tiga bulan. Dan tinggal menunggu penyaluran saja.

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu juga untuk peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DD berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/ Walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari DD.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DD diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan DD setelah mendapat persetujuan Bupati/ Walikota.

Dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES