Metatimes

Tetapkan 229 Jenis Aset Kripto 'Aman' Diperdagangkan, Ini Imbauan Bappebti

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:33 | 88.50k
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: Humas Kemendag RI)
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. (Foto: Humas Kemendag RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan untuk melakukan investasi aset kripto.

"Masyarakat harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," kata Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana, Minggu (13/2/2022). 

Sejauh ini, Bappebti sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 13 Februari 2022, terus melakukan pengetatan dan pengawasan perdagangan aset kripto. 

Hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan  Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.  

“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan," kata dia.

Penetapan aset kripto, lanjut Wisnu Wardana, dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian.

Bappebti sendiri disebutkan telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Bappebti juga telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti. 

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, maka tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. 

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Sementara mengenai aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Bappebti melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,  aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.  

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh. 

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES