Hukum dan Kriminal

Lanjutan Kasus TPPU Tantri-Hasan, KPK RI Periksa 14 PNS Pemkab Probolinggo

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:31 | 316.81k
Ilustrasi KPK RI.(Foto: dok TIMES Indonesia)
Ilustrasi KPK RI.(Foto: dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) pada Selasa (8/2/2022) hari ini memeriksa 14 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan angota DPR RI Hasan Aminuddin.

14 PNS tersebut dimintai keterangan sebagai saksi. Selain 14 orang PNS, KPK juga memeriksa dua orang lainnya yakni seorang honorer dan seorang guru, AR dan ZN. Mereka diperiksa di Mapolresta Probolinggo.

"Iya, hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Data yang diterima TIMES Indonesia, 16 orang yang terdiri dari 14 PNS, 1 guru dan 1 orang tenaga honorer yang diperiksa sebagai saksi itu sebagai berikut:

  1. SANTIYONO (PNS)
  2. ENDANG SETYOWATI (PNS)
  3. ACHMAD ARIF (PNS)
  4. MUKMINA  (PNS)
  5. SITI MARIAM, S.Sos (PNS)
  6. ANTON RISWANTO (Honorer Dinas Pendidikan Kab. Probolinggo)
  7. NURUL YAQIN (PNS)
  8. ARIF E. RAKHMATULLAH (PNS Dinas Pendidikan)
  9. EDI KARYAWAN (PNS)
  10. BAMBANG SINGGIH HARTADI (PNS)
  11. NOVITA DWI SETYORINI (PNS)
  12. MAHMUD (PNS)
  13. PUJA KURNIAWAN (PNS)
  14. ZAENAB (Guru)
  15. MUDJITO (PNS/ CAMAT)
  16. SYAMSUL HADI (PNS)

Sementara itu, Pegiat Anti Korupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin mengungkapkan, dalam kasus TPPU ini, diharapkan ada tersangka baru.

"Harusnya dalam kasusnya ada tersangka baru. Dan semoga KPK RI menangani kasus TPPU ini membuahkan hasiul yang maksimal dan menetapkan tersangka baru, serta menyita aset-aset Tantri-Hasan yang merugikan Negara," harap Samsudin. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES