Advertisement
Hukum dan Kriminal

Menteri Sosial Ingin Pelaku Kekerasaan Seksual kepada Anak di Hukum Berat

Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengunjungi bocah perempuan berumur 11 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya hingga hamil 7 bulan di Sidoarjo, ...

TIMES Indonesia,
Menteri Sosial Ingin Pelaku Kekerasaan Seksual kepada Anak di Hukum Berat
Menteri Sosial, Tri Risma bersama Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali saat menjawab pertanyaan jurnalis terkait kasus pencabulan di Sidoarjo. (Foto: Rudi Mulya /TIMES Indonesia)
A-AA+

SIDOARJO Menteri Sosial, Tri Rismaharini mengunjungi bocah perempuan berumur 11 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya hingga hamil 7 bulan di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (5/2/2022). Risma menemui korban dan Ibunya untuk mendengarkan kronologis kejadian yang menimpa korban.

Dalam pertemuan yang digelar di salah satu rumah makan di kawasan Taman Pinang Sidoarjo itu, pihak Kementerian Sosial (Kemensos RI) akan memberikan pendampingan sekaligus biaya hidup kepada korban dan Ibunya. Tak hanya itu Risma juga menegaskan akan menanggung biaya pendidikan korban.

Advertisement

"Korban ini masih di bawah umur, segala biaya apapun termasuk pendidikan dan masa depannya serta pemulihan psikologis akan kita (Kemensos) dampingi," kata Risma usai menemui korban dan Ibunya.

Risma merasa prihatin dan sedih atas kasus yang menimpa korban yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu. Dirinya meminta pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Sidoarjo menindak tegas pelaku dengan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini.

Mensos RIsma a

"Saya minta penegak hukum menindak dan memberikan hukuman seberat beratnya bagi pelaku agar tidak ada lagi kejahatan yang sama di Sidoarjo," ungkap Tri Risma.

Sementara itu, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menegaskan akan membentuk Satgas pencegahan kejahatan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sidoarjo.

Advertisement

"Kita akan segera membentuk Satgas pencegahan yang melibatkan beberapa stakeholder agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali di Sidoarjo," tegas Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini.

Diketahui,  M anak perempuan yang masih berumur 11 tahun menjadi korban kekerasan seksual ZA (43) ayah tirinya berulang kali. M saat ini hamil 7 bulan.

Aksi bejat Ayah sambung M  yang asli Jember tersebut dilakukan berulang kali di rumah kos yang mereka tinggali di Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo  saat Istri atau ibu kandung korban bekerja

Kejadian ini terbongkar saat Ibu M merasa curiga terhadap perubahan kondisi fisik anaknya. Setelah ditanya sang anak pun mengaku jika dirinya beberapa kali harus melayani nafsu sang ayah tiri. M mengaku jika tidak mau melayani permintaan ZA maka dirinya akan dipukul atau disiksa. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Sidoarjo. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rudi Mulya
PenulisRudi MulyaSarjana Ilmu Sosial (S.Sos) Universitas Dr. Soetomo, Surabaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016. Fotografer dan Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, Pemerintahan, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia