Hukum dan Kriminal

Guru di SMPN Surabaya Pukul Kepala Siswa di Depan Kelas

Sabtu, 29 Januari 2022 - 10:51 | 172.93k
Seorang guru di salah satu SMPN di Surabaya melakukan aksi pemukulan terhadap siswa di depan kelas. (FOTO: Tangkapan layar)
Seorang guru di salah satu SMPN di Surabaya melakukan aksi pemukulan terhadap siswa di depan kelas. (FOTO: Tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sebuah video berdurasi singkat tiga detik beredar luas di grup pesan singkat WhatsApp, Sabtu (29/1/2022). Tampak seorang guru memukul kepala siswa yang berada di depan kelas. Terdengar sang guru juga mengucapkan kata yang tidak pantas sebelum akhirnya melakukan pemukulan.

Belum diketahui secara pasti kronologis kejadian tersebut. Namun Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti memastikan lokasi kejadian berada di salah satu SMPN di Surabaya.

"Intinya video itu tersebar dan sampai ke saya. Kemudian saya cek kebenarannya ke Dispendik (Dinas Pendidikan). Saya share video ke kepala Dispendik dan langsung dicek. Ternyata benar di Surabaya, sedih," ungkap Reni kepada TIMES Indonesia.

Pihaknya mengapresiasi respon cepat Kepala Dinas terkait yang pagi ini langsung bergerak menuju sekolah tersebut. Dirinya memastikan akan turut mengawal proses tindak lanjut peristiwa yang terekam dalam video singkat ini.

"Apapun alasannya. Perlakuan seperti itu tidak dibenarkan. Jelas itu tindakan yang salah berat dan harus mendapat sanksi berat. Dengan memukul itu sudah kesalahan fatal dan harus disanksi berat," tegasnya.

Kekerasan terhadap anak di sekolah telah diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ("UU 35/2014"). UU tersebut menyatakan bahwa:

(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Lebih lanjut, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

Pasal 2 ayat (4) dan (5) Kode Etik Guru Indonesia yang menyatakan bahwa menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif.

"Ayat limanya menyebut: Melindungi peserta didik dari segala tindakan yang dapat menganggu perkembangan, proses belajar, kesehatan, dan keamanan bagi peserta didik," jelas Reni.

Berikutnya dari itu pimpinan DPRD Surabaya ini meminta agar Dispendik dan sekolah terkait untuk segera mendatangi orang tua dan meminta maaf secara terbuka.

"Anak ini harus dilindungi jangan sampai ada trauma dan psikis. Harus didampingi. Siswa lain yang ada di kelas itu  juga harus mendapat pendampingan agar tidak menimbulkan trauma," pintanya. 

Cek Latar Belakang Oknum Guru

Selain itu politisi perempuan asal fraksi PKS ini juga meminta agar dinas terkait mengecek latar belakang guru yang memukul kepala siswanya itu.

"Apa ada problem di rumahnya atau sebagainya itu harus cari tahu agar bisa menjadi bahan evaluasi dan pembinaan bagi Dispendik secara keseluruhan untuk semua tenaga pendidik di Surabaya," ujarnya.

"Apapun alasannya, jelas itu salah. UU pun melarang. Kemudian anak itu punya hak dilindungi, jangankan fisik, verbal saja tidak boleh," tambah Reni.

Kejadian kekerasan guru di salah satu SMPN Surabaya kepada muridnya ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kota Pahlawan. "Saya sampai dredeg lihat videonya. Nggak nyangka ada kejadian seperti itu di sini," tutupnya terkait video guru memukul kepala siswa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES