Buntut Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Jabar, 20 Anggota GMBI di Indramayu Diamankan

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Polres Indramayu mengamankan 20 anggota LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Indramayu. Hal tersebut merupakan buntut dari tindakan anarkis GMBI di Mapolda Jawa Barat, Bandung, pada Kamis (27/1/2022) kemarin.
Dari 20 anggota LSM GMBI yang diamankan tersebut, 7 di antaranya didapat dari hasil penjaringan yang dilakukan Polres Indramayu. Mereka diamankan saat kepulangannya dari Bandung seusai mengikuti aksi unjuk rasa. Sedangkan 13 13 anggota LSM GMBI lainnya didapat dari penyerahan Polda Jawa Barat.
Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif menegaskan, bahwa jajarannya akan melakukan tindakan tegas kepada Ormas maupun LSM yang melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka akan mendapatkan sanksi dan hukuman, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami tegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang melawan hukum," tegasnya, Sabtu (29/1/2022).
Kapolres melanjutkan, masyarakat, LSM, maupun Ormas sebenarnya boleh menyuarakan aspirasinya dengan berunjuk rasa. Namun, hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Setiap aksi unjuk rasa yang sampai menimbulkan kerusakan, lanjutnya, sudah merupakan upaya melawan hukum dan menganggu ketertiban umum. "Kewibawaan Polri dan negara tidak boleh dirusak oleh aksi-aksi premanisme," tegasnya terkait aksi unjuk rasa GMBI di Bandung. (*)
**) Dapatkan update informasi pilihan setiap hari dari TIMES Indonesia dengan bergabung di Grup Telegram TI Update. Caranya, klik link ini dan join. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi Telegram di HP.
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |