Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencurian Kotak Amal yang Viral di Medsos, Ditangkap Polsek Turen

Jumat, 28 Januari 2022 - 21:17 | 56.30k
Polsek Turen ketika rilils pelaku pencurian kotak amal. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)
Polsek Turen ketika rilils pelaku pencurian kotak amal. (Foto: Humas Polres Malang for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Polsek Turen mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal yang viral di Medsos. Keberhasilan tersebut dirilis Polsek Turen, Jumat (28/1/2022).

Identitas tersangka yaitu bernama AHN (26 tahun) seorang buruh sopir truk yang merupakan pendatang beralamatkan di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi mengatakan, kasus pencurian kotak amal yang terjadi beberapa waktu lalu di beberapa lokasi musala dan masjid di Kabupaten Malang.

Diketahui sebelumnya, kata dia, Polsek Turen pada Rabu (19/1/2022) telah mendapat laporan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa kotak amal di Musala Abdul Masjid di Jalan Tendean II/24, Rt. 02 Rw. 11, Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

pencurian kotak amal 2

"Dari laporan tersebut selanjutnya Unit Reskrim Polsek Turen melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dengan cepat berhasil mengamankan tersangka serta barang bukti dari tangan tersangka langsung," ujar Kapolsek Turen, Kompol Suko Wahyudi kepada awak media.

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait kronologi terkait pencucian kotak amal yang menghebohkan warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang tersebut.

"Tersangka sendiri masuk ke dalam Mushola atau Masjid-masjid tersebut tidak hanya sekali dua kali bahkan lebih," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati ini.

Kompol Suko Wahyudi mengungkapkan media yang digunakan tersangka.

"Tersangka mengambil uang dalam kotak amal dengan cara mencongkel atau merusak gembok kotak amal dengan menggunakan obeng dan tang yang telah disiapkan sebelumnya," ungkapnya.

Selanjutnya didapati barang bukti dari pelaku berupa uang dari kotak amal dengan jumlah mencapai Rp1.515.600, 1 buah tang, 1 buah obeng bergagang plastik warna biru, 1 buah tas warna biru dan 1 buah kasos warna putih.

Akibat perbuatannya, kata dia, pemyedik Polsek Turen menjerat pelaku pencurian kotak amal ini Undang-undang Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ke 5 e jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES