Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Investasi Bodong Lamongan

Jumat, 28 Januari 2022 - 21:05 | 60.99k
Para korban investasi bodong saat berada di Mapolres Lamongan untuk melaporkan salah satu reseller. (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)
Para korban investasi bodong saat berada di Mapolres Lamongan untuk melaporkan salah satu reseller. (FOTO: MFA Rohmatillah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGANPolres Lamongan telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus investasi bodong yang dipelopori oleh Samudra Zahrotul Bilad.

Kedua tersangka baru tersebut merupakan reseller dari investasi bodong "Invest Yuks, yaitu Arum Rahmawati warga Kecamatan Sekaran dan Silviya Arbiyati warga Kecamatan Maduran Lamongan. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton di Unit II Pidana Tertentu (Pidter) dan dari hasil penyidikan, keduanya terlibat dalam sindikat investasi bodong dan hari ini ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri, Jumat (28/1/2022).

Yoan mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya, dengan pertimbangan agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Ada banyak yang menjadi korban kedua tersangka ini, selain dari Lamongan, juga dari Gresik, tapi yang paling banyak korbannya warga Lamongan," tuturnya.

Kedua tersangka baru ini menawarkan dengan beragam promo untuk menarik calon korbannya dengan keuntungan yang sangat fantastis, yaitu 50 persen dalam jangka 10 hari.

"Keuntungan itulah yang membuat para korban tertarik. Member tertarik untuk mengikuti Investasi tersebut dengan cara menyetor uang ke rekening milik dua tersangka," ujarnya.

Namun, setelah menerima uang yang diinvestasikan oleh para member, tersangka tidak memberikan pencairan hingga melebihi batas waktu yang dijanjikan. Dari ratusan korbannya, kata Yoan, dua tersangka meraup uang sebesar Rp2 miliar. 

"Penyerahan uang investasi ada juga yang diserahkan di rumah tersangka dan juga ada yang diambil di rumah korban. Para korban merasa dirugikan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang investasi dan melaporkan ke polisi," katanya.

Lebih lanjut Yoan menjelaskan bahwa para tersangka mengaku belum memberikan pencairan uang investasi kepada para korbannya, karena uang yang sudah disetor ke Samudra Bilad selaku Owner, juga tidak dicairkan.

Yoan belum bisa menentukan kapan reseller itu tuntas diperiksa karena masih harus melakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.

"Kemungkinan masih ada satu calon tersangka yang baru dilaporkan oleh para korbannya," ucap Yoan.

Untuk diketahui, kasus investasi bodong yang menghebohkan masyarakat Lamongan karena menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah ini mulai terbongkar pada tanggal 9 Januari lalu. Samudra Zahrotul Bilad selaku Owner investasi menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka. Aset berupa satu unit rumah dan dua unit mobil milik Bilad disita polisi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES