Mantan Kapolda Jabar Anton Charliyan Sesalkan Aksi GMBI di Mapolda Jabar
TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Sejak 2018 lalu, mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr Drs Anton Charliyan, MPKN, tidak lagi menjadi pembina Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).
Hal ini disampaikan kepada TIMES Indonesia, Jumat (28/1/22). "Memang tahun 2008 lalu saya sempat menjadi bagian dari keluarga besar LSM GMBI. Tetapi sejak 2018 lalu hingga kini saya sudah bukan lagi pembina atau pengurus GMBI lagi," ungkapnya
Menurut Anton alasan dirinya mundur dari LSM GMBI sejak 2018 yang lalu itu karena kurang nyaman serta adanya ketidakcocokan dengan visi misi yang sudah tidak sejalan dengan hati nuraninya.
Ia menambahkan walaupun dirinya bukan lagi sebagai pembina atau pengurus di GMBI, dirinya mengakui pernah ikut membina, serta mendidik sehingga masih menyimpan rasa simpati.
Menyikapi perihal aksi demo LSM GMBI di depan Mapolda Jabar, Bandung pada Kamis (27/1/2022) dirinya mengaku menyesalkan hal itu. Ia mengingatkan aksi yang dilakukan tidak diperkenankan merusak, apalagi terhadap institusi atau fasilitas negara.
"Saya harap kembalikanlah marwah LSM GMBI ke jalan yang sebenarnya sesuai dengan semboyan GMBI untuk NKRI. NKRI itu harga mati." harapnya
Kejadian aksi GMBI di Polda Jabar yang berujung proses hukum harus menjadi cermin bagi anggota GMBI, ia menuturkan sewaktu menjabat sebagai Pembina LSM GMBI segala sesuatu permasalahan selalu dirundingkan bersama dengan mencari solusi sehingga setiap permasalahan yang muncul bisa dipertanggungjawabkan bersama.
"Kalau dulu sewaktu saya jadi pembina LSM GMBI perintah itu satu komando. Perlu saya tegaskan kembali sejak 2018 saya bukan lagi pengurus GMBI," tandasnya.
Mantan Kapolda Jabar, Anton Charliyan menjelaskan pernyataan sikap dirinya ini, bukan berarti tidak mau bertanggungjawab, tetapi karena sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar GMBI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |