Hukum dan Kriminal

Awal 2022, Polres Blitar Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:17 | 66.15k
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti kasus Narkoba. (Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia) 
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti kasus Narkoba. (Foto: Sholeh/ TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, BLITAR – Di awal Tahun 2022, Sat Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari 8 kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang (narkoba).

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan pengungkapan kasus terdiri dari  4 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus obat keras berbahaya sehingga ada total 8 kasus dengan jumlah tersangka 8 orang. Adapun barang bukti berupa 4,27 gram Sabu-sabu, 9.208 butir pil double L, alat hisap, sejumlah ponsel dan uang tunai 310.000.

"Dari delapan tersangka, ada satu tersangka perempuan terkait kasus sabu-sabu," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono, Jumat (28/01/2022).

Kedelapan kasus tersebut diungkap di beberapa tempat yang ada di wilayah hukum Polres Blitar Kota diantaranya seorang Ibu rumah tangga SN(23). Dari SN warga Desa Sanankulon Kabupaten Blitar disita barang bukti sabu 1,63 gram dan alat hisap serta sebuah handphone.

"Suami SN, S sudah menjadi target operasi (TO) polisi. Karena saat dilakukan penggerebekan S kabur," tambah Kapolres. 

Dari keterangan SN, dia baru memakai sabu-sabu pada bulan Oktober 2021. SN mendapatkan barang haram itu dari sang suami yang saat ini menjadi buronan polisi.  Ironisnya, ibu satu anak itu mengonsumsi narkoba tersebut bersama suami. Ia mengaku, baru sekali mengonsumsi karena penasaran. 

"Anak saya satu laki-laki usia tiga tahun. Suami tidak bekerja dan baru saja keluar dari LP Malang kasus narkoba," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU 35 RI tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Selain itu, Polres Blitar Kota juga menyiapkan jerat Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 10 tahun penjara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES