Peristiwa Daerah

Alat Pemadam Api Ringan Milik OPD Pemkab Bondowoso 80 Persen Kadaluarsa

Kamis, 27 Januari 2022 - 21:16 | 40.34k
Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR). (Foto: pexels.com)
Ilustrasi alat pemadam api ringan (APAR). (Foto: pexels.com)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Keberadaan alat pemadam api ringan (APAR) di sebuah gedung instansi pemerintah sangat penting. Sebab kebakaran tidak pernah diduga. Di gedung organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Bondowoso sudah tersedia, tetapi kebanyakan kadaluarsa.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, sekitar 80 APAR di semua OPD sudah kadaluarsa.

Menurutnya, masa kadaluarsa APAR itu enam bulan. Tidak hanya kadaluarsa, di beberapa OPD justru tidak memiliki APAR. 

Menurutnya, kondisi ini diketahui saat Personel Satpol PP dan Damkar (Pemadam Kebakaran) melakukan pengecekan sarana proteksi kebakaran di sejumlah OPD.

Pengecekan tersebut digelar melalui  program Roti Bakar (Patroli dan Sosialisasi Titik Rawan Kebakaran). 

Dari seluruh OPD di Bondowoso yang jumlahnya sekitar ada 50 sebagian besar APAR-nya kadaluarsa. "Jadi ya 80 persen dari total OPD itu," kata Slamet.

Menurutnya, ketersediaan APAR yang baik  menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kebakaran. 

Sebab kata dia,  tidak satu pun orang yang bisa memprediksikan kapan kebakaran terjadi. Karena itulah, keberadaan APAR ini menjadi sangat penting. 

Pihaknya akan mulai melakukan pengadaan sekitar 50 APAR tahun ini. "Ini bisa dibilang pertama kali, karena tahun-tahun sebelumnya belum ada," katanya.

Selanjutnya, APAR ini akan ditukar dengan APAR yang kadaluarsa di OPD. "Sembari kita pantau terus," imbuhnya. 

Tak hanya itu, pihaknya juga akan mewacanakan APAR bagi masyarakat. Namun nanti akan dikenakan pembiayaan. 

APAR untuk masyarakat bisa diatur dalam Perbup atau regulasi lainnya.  Pihaknya akan membantu menyiapkan masyarakat yang ingin memiliki APAR. "Ini harus kita siapkan dulu regulasinya agar tak salah," jelasnya. 

Ke depan untuk pabrik-pabrik dan sebagainya, pihaknya akan mengusulkan adanya Perda tentang proteksi kebakaran. 

Kendati belum bisa diusulkan tahun ini, namun rencana Perda ini telah menjadi wacana Satpol PP dan Damkar. "Jadi setiap perumahan, gedung itu harus ada persetujuan atau rekomendasi dari Damkar untuk proteksi kebakaran. Ini sebagian sudah dilaksanakan di kabupaten lain," jelasnya. 

Selain melakukan pengecekan alat pemadam api ringan atau APAR, Satpol PP dan Damkar Bondowoso melakukan sosialisasi titik rawan kebakaran ke seluruh instansi hingga sekolah-sekolah. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES