Kesehatan

Sangat Mudah, Begini Cara Cek Premi Iuran JKN-KIS

Kamis, 27 Januari 2022 - 17:14 | 194.55k
Aplikasi JKN-KIS (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Gresik/TIMES Indonesia)
Aplikasi JKN-KIS (Foto: BPJS Kesehatan Cabang Gresik/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Bukan Upah (PBPU)/Mandiri memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulannya. 

Agar dapat memastikan pembayaran iuran lancar, peserta dapat melakukan pengecekan jumlah premi setiap bulannya melalui beberapa kanal layanan BPJS Kesehatan. Bagi peserta segmen mandiri bisa memastikan pembayaran iuran melalui aplikasi Mobile JKN.

"Peserta cukup pilih fitur Premi, kemudian nanti akan muncul jumlah tagihan. Namun apabila sudah membayar akan muncul keterangan Lunas. Selain itu bisa dicek dengan chat Whatsapp ke nomor Chat Assistant JKN (CHIKA) di 08118750400," terang Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Gresik, Sofyan Setyo Iswahyudi.

Dengan keterangan Lunas tersebut menandakan bahwa kepesertaan JKN-KIS peserta berada dalam masa aktif. Artinya, penjaminan manfaat pelayanan kesehatan bisa diberikan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jika peserta tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan, maka status peserta akan menjadi non aktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Oleh karenanya, peserta tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan," tegas Sofyan.

Selanjutnya, apabila peserta telah membayar tagihan yang tertunggak tersebut maka peserta tidak akan dikenakan denda, jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan besaran iuran per bulan. Hanya saja, jika peserta dalam jangka waktu 45 hari membutuhkan pelayanan rawat inap maka harus membayar denda pelayanan.

 "Besaran dendanya 5 persen dari perkiraan tarif paket INA CBGs berdasarkan diagnose dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 2 bulan dan dendanya maksimal 30 juta seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022," rinci Sofyan.

Sementara bagi peserta yang sudah terlanjur memiliki banyak tunggakan, BPJS Kesehatan kini menyediakan program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Program ini diperuntukkan bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan minimal 4 bulan.

"Untuk peserta yang ingin mengajukan program REHAB ini bisa melalui Mobile JKN atau Care Center 165. Maksimal periode tahapan pembayarannya adalah 12 bulan. Dan nanti kartu peserta bisa aktif kembali setelah tuntas seluruh pembayaran bertahap sesuai dengan jumlah bulan yang dipilih," jelasnya.

Kemudahan adanya program REHAB juga dirasakan oleh salah satu peserta JKN-KIS, Imam Syahirul Alim. Ia mengaku sangat bersyukur dengan adanya program yang dapat meringankan pembayaran tunggakan iuran JKN-KIS dirinya dan keluarganya selama 22 bulan.

Sebagai seorang wiraswasta, ia mengaku tentu kondisi perekonomian tidak menentu. Saat ini contohnya, pendapatan ekonomi sedang menurun.

"Jadi karena ada tunggakan iuran (JKN-KIS) BPJS Kesehatan, saya sangat terbantu dengan adanya program REHAB ini. Saya memilih waktu maksimal yaitu 12 bulan karena tunggakan saya dan 5 orang keluarga saya jumlahnya besar. Nah dengan sistem cicilan tanpa bunga seperti ini, saya merasa sangat diringankan," tutur Imam. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES