Kopi TIMES

Menyulam Demokrasi Sejuk, Menatap Pemilu Kasih Sayang

Rabu, 26 Januari 2022 - 13:22 | 93.88k
Andang Masnur (Anggota KPU Kab. Konawe - Sulawesi Tenggara)
Andang Masnur (Anggota KPU Kab. Konawe - Sulawesi Tenggara)

TIMESINDONESIA, SULAWESI – Belum lama ini pemerintah mengeluarkan keputusan tentang penetapan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan dengan nama Nusantara. Kagum dan juga tidak menyangka bahwa konsep Nusantara yang sejak periode awal didengungkan masih juga tumbuh sebagai bingkai pemersatu anak negeri. 

Memang Nusantara bukan hanya sebagai nama atau simbol. Dia adalah komitmen dalam memberikan kesejukan dan menumbuhkan rasa cinta tanah air, menjadikan perbedaan bagian dari kekayaan yang dipunyai bangsa besar ini. Sebagai sebuah bangsa tentu perbedaan bukan hanya dalam konteks budaya, suku dan agama saja, tetapi juga pada konteks berdemokrasi. Perbedaan pandangan membentuk polarisasi ditengah-tengah masyarakat yang membuat jarak antara kelompok yang satu dengan yang lainnya. Sehingga tidak menutup kemungkinan crash antar kelompok bisa saja terjadi jika kesadaran dalam berdemokrasi ini tidak disulam dengan sebaik mungkin. 

Sebagai sebuah prodak demokrasi, Pemilu hadir sebagai wadah penyaluran aspirasi oleh berbagai kelompok dan kepentingan. Pemilu di negara kita ini adalah termasuk pemilu yang dianggap paling rumit di dunia, dengan berbagai tantangan kompleksnya. Untuk itu rumusan dalam mendesain penyelenggaraan yang mudah dan meminimalisir kerawanan mesti dipikirkan sedini mungkin. Menurut penulis ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyongsong tahapan pemilu dan pilkada 2024 mendatang. 

Menyerentakkan Pemilu, Menyerentakkan Penyelenggara

Pemerintah akhirnya bersepakat dengan KPU dalam menetapkan hari pelaksanaan Pemilu serentak 2024 yaitu 14 Februari. Pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar oleh Komisi 2 DPR RI bersama Kemendagri, KPU dan Bawaslu akhirnya tanggal tersebut disepakati. Selain itu pula hari pelaksanaan Pilkada serentak disepakati pada tanggal 27 November 2024. Atau kurang lebih sepuluh bulan setelah dilaksanakan Pemilu serentak 2024. Dengan demikian maka selaku penyelenggara teknis KPU akan segera menyusun Peraturan mengenai tahapan pemilihan yang didahului dengan verifikasi partai politik dan tahapan-tahapan awal lainnya.

Jalan panjang penetapan hari pelaksanaan Pemilu memang menimbang berbagai macam kondisi diantaranya kondisi pemulihan pasca pandemi yang melanda dihampir seluruh dunia. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya pemerintah menyepakati usulan yang didorong oleh KPU sejak awal pembahasan di tahun 2021 bahwa rens waktu yang dibutuhkan antara hari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada harus memadai dalam menyiapkan dua pesta demokrasi yang berkualitas baik harus cukup.

Irisan-irisan tahapan yang tidak dapat dihindarkan akan mewarnai persiapan Pemilu selanjutnya. Apa lagi dalam tahun yang sama sebagaimana UU Nomor 10 tahun 2016 kita akan menggelar Pilkada serentak yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota serentak dan ini akan terjadi pertama kalinya dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Selain mendesain keserentakan penyelenggarannya menjadi 2 bagian yakni Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, hal lain yang mesti didesain adalah menyerentakkan seleksi penyelenggara-nya. Khususnya KPU baik di provinsi maupun kabupaten/kota masa baktinya tidak serentak selesai. Bahkan jika dilihat periodesasinya ada penyelenggara KPU Kab/Kota yang akan habis masa baktinya menjelang beberapa bulan hari Pemilihan.

Sejak pembahasan pelaksanaan Pemilu memang berkembang dua opsi yakni menarik atau mempercepat seleksi bagi seluruh anggota KPU baik provinsi maupun Kabupaten/Kota. Atau dengan opsi lain yaitu dengan memperpanjang masa jabatan penyelenggara didaerah sampai tahapan Pilkada berakhir atau rampung. Tentu hal ini berdasarkan pertimbangan efektif dan efisiennya sehingga guliran tahapan tidak terganggu dengan pergantian penyelenggara diberbagai pada saat tahapan pemilu sudah sedang berjalan.

Distribusi Teknologi yang Terjangkau

Digitalisasi dalam berbagai bidang termasuk dalam penyelenggaran pemilu adalah hal yang tak bisa terbendung.  Ditubuh penyelenggara Pemilu sendiri sedang digalakkan program digitalisasi pemilu dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 2 bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP mulai diperkenalkan beberapa aplikasi yang tengah dipersiapkan KPU dalam menunjang kerja penyelenggara pemilu kedepannya. Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil), Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan beberapa aplikasi lainnya yang kurang lebih berjumlah delapan aplikasi.

Penggunakaan aplikasi berbasis digitalisasi ini dimaksudkan agar kerja-kerja penyelenggara yang selama ini dilakukan dengan cara manual dengan membutuhkan waktu dan personil yang lebih banyak dapat dipangkas. Jika merefresh ingatan kita saat penyelanggaraan pemilu 2019 yang lalu, banyak penyelenggara adhoc dalam hal ini KPPS yang kelelahan saat pengisian formulir secara manual. Kedepan tantangannya masih hampir sama sebab pemilu 2024 juga menghadirkan 5 jenis pemilihan. Untuk itu teknologi diharapkan hadir dalam memangkas beban kerja dan waktu yang diperlukan oleh penyelenggara dalam merampungkan tugas-tugasnya.

Sehingga secara garis besarnya digitalisasi dimaksudkan untuk transparasi kepada masyarakat, meminimalisir manupulasi dan menyajikan akurasi data. Tetapi dibalik semua itu tentu ada beberapa tantangan yang mesti diperhatikan dalam mempersiapkan digitalisasi pada pemilu berikutnya yaitu regulasi, sosialisasi dan distribusi. Terjangkaunya teknologi yang maksudkan adalah mampu dengan mudah dipahami dan dioperasikan penyelenggara. Keterjangkauan berikutnya adalah dalam hal distribusi teknologi. Kondisi geografis sebagian wilayah tanah air tentu menjadi tantangan dalam mendistribusikan perangkat teknologi yang akan digunakan nantinya. Untuk itu perlu dipastikan bahwa seluruh wilayah nantinya saat pelaksanaan pemilu mampu mengakses teknologi yang akan digunakan. 

Pendidikan Pemilih yang Masif

Kesadaran berdemokrasi sejuk bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sebagai lembaga yang menggalakkan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik adalah instrument demokrasi yang tidak dipisahkan. Sehingga untuk itu tanggung jawab menyajikan pemilu yang berkualitas adalah juga tugas parpol dan para calon. Peserta pemilu mesti mau berkampanye secara massif untuk menolak melakukan praktik politik uang. Begitu pun juga dengan kekhawatiran sejumlah pihak terkait polarisasi yang akan terjadi ditengah masyarakat dan membelah persatuan anak bangsa akibat dukungan yang berbeda, peserta pemilu mesti menekankan kepada para pendukungnya untuk tidak mempersoalkan perbedaan dukungan kelompok yang satu dengan yang lainnya. Jika ini didorong oleh semua peserta pemilu baik ditingkat nasional sampai pada level daerah maka kita akan menyaksikan pemilu yang damai dengan kualitas pemilu yang semakin baik. 

Tentu bukan hanya peserta pemilu saja yang diharapkan membantu melakukan pendidikan pemilih. Pemerintah juga melalui instansi terkait diharapkan aktif melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih dikelompok masyarakat. Pada pemerintah daerah misalnya ada instansi Kesatuan Bangsa dan Politik atau Kesbangpol yang harus mau menggandeng dan melibatkan KPU, Bawaslu, TNI/Polri, pemerintah kecamatan hingga pada wilayah pemerintah desa/kelurahan untuk berbicara pemilu yang baik.

Akhirnya kita berharap bahwa pelaksanaan Pemilu selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024 bertepatan dengan hari kasih sayang adalah betul-betul menyajikan pemilu yang sejuk tanpa perpecahan anak bangsa. Kita juga mengharapkan kehadiran perangkat teknologi aplikasi berbasis IT yang akan menunjang kerja penyelenggara dengan baik dan mengurangi beban kerja mereka. Sehingga kita berharap tidak ada lagi korban penyeenggara adhock yang sakit apalagi sampai meninggal dunia akibat kelelahan dalam bertugas. Insha Allah…

***

*)Oleh: Andang Masnur (Anggota KPU Kab. Konawe - Sulawesi Tenggara).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES