Peristiwa Internasional

Warga Thailand Diperbolehkan Tanam Ganja di Rumah

Rabu, 26 Januari 2022 - 08:44 | 86.19k
Pemerinta Thailand mengizinkan warga menanam ganja di rumahnya. (FOTO: 4grewallaw)
Pemerinta Thailand mengizinkan warga menanam ganja di rumahnya. (FOTO: 4grewallaw)

TIMESINDONESIA, JAKARTAGanja menjadi tanaman yang legal di Thailand. Ini setelah  Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan, sehingga membuka jalan bagi  rumah tangga untuk menanam tumbuhan tersebut.

Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian. Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Dikutip dari Antara, aturan baru itu memperbolehkan warga Thailand menanam tanaman ganja di rumah setelah memberi tahu pemerintah daerah setempat.

"Tetapi ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada wartawan, Selasa (25/1).

Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

Kepala badan pengatur makanan dan obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.

Pemerintah Thailand juga akan melakukan inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal, termasuk produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Menurut RUU itu, orang yang menanam Ganjatanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht (sekitar Rp8,7 juta) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 baht (sekitar Rp130,5 juta) atau hukuman tiga tahun penjara, atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES