Kopi TIMES

Makna Tanggal Pemilu 2024

Rabu, 26 Januari 2022 - 08:17 | 106.35k
Minarso M.Pd, Ketua KPU Kabupaten Sragen.
Minarso M.Pd, Ketua KPU Kabupaten Sragen.

TIMESINDONESIA, SERAGEN – Pada hari Senin, 24 Januari 2022 Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU dan Bawaslu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Dalam momentum tersebut, penulis melihat ada tiga hal yang menjadi keputusan dalam RDP tersebut yaitu:

1). Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Anggota DPD RI} dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

2).Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. 3). Tentang tahapan, program, dan jadwal, penyelenggaran Pemilihan Umum ahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh PR RI, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu.

Sebagai bagian dari penyelengara Pemilu, tentu keputusan RDP ini penting mengingat akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sesuai kewenangan yang tertera di pasal 167 undang undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiluhan Umum. Karena kelak pada kesempatan pemilu 2024 akan memilih 5 jenia pilihan yaitu : Presiden- Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/ kota, Jika dihitung dengan satuan, maka dapat diartikan bahwa pelaksanaan pemilu tahun 2024 masih 751 terhitung mulai hari ini senin, 24 Januari 2022.

Sementara itu, dengan berpedoman pada undang-undang nomor  10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dalam RDP ini ditetapkan bahwa hari dan tanggal Pemilihan serentak  adalah jatuh pada hari Rabu tanggal  27 Nopember 2024,yang mana pada pemilihan serentak 2024 seluruh bangsa Indonesia akan memilih Bupati-Wakil Bupati Atau Walikota-Wakil Walikota dan Gubernur-Wakil Gubernur dalam waktu yang bersamaan. Jika dihitung dengan satuan hari maka Pemilihan Serentak tahun 2024 adalah masih 1038 hari terhitung mulai dari hari Senin, 24 Januari 2022.

Makna Tanggal Pemilu

Dalam tulisan ini penulis sengaja memaparkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam satuan hari, mengingat akan arti pentingnya penenetapan hari dan tanggal dalam pemilu yang saat ini sedang dinanti oleh banyak pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat secara umum. Di samping itu, masa depan demokrasi Indonesia tentu akan menjadi pertaruhan yang luar biasa mengenai tingkat partisipasi maupun kualitas demokrasi itu sendiri. 

Hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara adalah merupakan komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemilu dikarenakan banyaknya tahapan-tahapan dalam pemilu dan pemilihan yang dihitung berdasarkan satuan hari sebagai mana tertera di UU nomor 7 tahun 2017. Misalnya saja 1) Pasal 51 ayat (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. 2) Pasal 176 ayat (4) Jadwal waktu pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU paling lambat 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemungutan suara. 3) Pasal 278 ayat (1) Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.

Dari beberapa contoh tersebut di atas, maka dapat dipahami bahwa hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara benar-benar vital dan harus ditetapkan oleh KPU setelah melalui konsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat sebagaimana tertera di pasal 75 undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dengan adanya kepastian hari dan tanggal pemungutan dan penghitungan suara baik untuk pemilu maupun pemilihan serentak tahun 2024 tersebut, berarti hasil RDP telah memberikan kepastian kepada semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Begitu pula bagi penyelenggara untuk dapat menyiapkan diri demi kelancaran dan kesuksesan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Adapun dampak yang paling signifikan bagi penyelenggara pemilu berlebih di tingkat kabupaten/kota diantaranya: 1) KPU kabupaten kota telah bisa menjawab pertanyaan berbagai pihak tentang kapan pemilu dan pemilihan 2024 dilaksanakan, 2). KPU kabupaten/kota dapat segera mensosialisasikan hari dan tanggal pelaksanaan pemilu kepada seluruh masyarakat, 3). KPU kabupaten/kota dapat membuat perencanaan internal yang lebih pasti untuk mempersiapkan semua  tahapan yang akan ditetapkan oleh KPU. Dengan adanya penetapan hari dan tanggal untuk pelaksanaan pemilu dan pemilihan 2024 oleh KPU tersebut diharapkan telah memberi kepastian segala hal terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024.

***

*) Oleh : Minarso, M.Pd (Ketua KPU Kabupaten Sragen).

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES