Politik

Masuk Prolegnas 2022, Ketua Pansus Lasarus Targetkan Rampung Tahun Ini

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:05 | 53.33k
Ketua Komisi V DPR RI yang juga Ketua Pansus RUU LLAJ Lasarus SSos MSi. (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)
Ketua Komisi V DPR RI yang juga Ketua Pansus RUU LLAJ Lasarus SSos MSi. (FOTO: Sumitro/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus SSos MSi menerima surat dari Badan Legislasi DPR RI terkait usulan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Surat dari Baleg DPR ini sekaligus memastikan jika pembahasan Revisi UU LLAJ dimasukkan kembali sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022. 

"Tadi sudah diminta surat lagi sama Baleg, nanti baru dimasukkan lagi ke prioritas untuk dibahas di komisi," terang Lasarus di Media Center, Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (25/1/2022).

Ia mengungkapkan, RUU LLAJ sebetulnya sudah dibahas di Komisi V DPR pada tahun kemarin. Namun karena ada kebijakan baru dari pimpinan DPR, pembahasannya dihentikan dan lebih difokuskan pada pembahasan dan merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (RUU Jalan). 

"Barusan saya teken suratnya, kita susulkan kembali karena kemarin dispute dengan Undang-Undang Jalan. Sekarang ada aturan internal di DPR, bahwa satu komisi itu hanya boleh mengajukan satu undang-undang dalam waktu berjalan," jelas Lasarus. 

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat II itu menuturkan, setelah Revisi UU Jalan rampung pada akhir Masa Sidang Tahun 2021 pihaknya langsung melakukan koordinasi untuk membahas RUU LLAJ di Komisi V. Lasarus menargetkan pembahasan RUU LLAJ ini akan rampung pada tahun ini. 

"Kebetulan saya ketua pansusnya, saya targetkan tahun 2022 revisi selesai. Supaya nanti ada pengaturan angkutan online, soal registrasi dan identifikasi, soal kewenangan dan seterusnya, juga mengenai ODOL atau angkutan barang Over Dimension and Over Load.

Khusus soal ODOL ini, Lasarus mengungkapkan jika diatur sedemikian rupa dalam RUU LLAJ, sebetulnya tidak perlu kejadian kecelakaan maut seperti di persimpangan Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat 21 Januari 2022 lalu. Dimana truk tronton bermuatan kapur seberat 20 ton menabrak sejumlah kendaraan yang sedang berhenti menungggu lampu merah.

Truk menabrak 6 mobil yakni 2 angkutan umum, 2 mobil pribadi, 2 pikap dan 14 motor. Dalam peristiwa naas itu, 4 orang dinyatakan meninggal dunia dan belasan orang lainnya mengalami luka-luka. Belum lagi kerusakan jalan diberbagai daerah akibat kelebihan tonase angkutan jalan. 

"Memang ODOL itu menjadi permasalahan sekarang. Belum ada titik temu, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, sampai hari ini itu tidak tuntas," jelas Lasarus yang juga Ketua Panitia Khusus RUU LLAJ. 

Ia mengungkapkan, sebetulnya Kementerian Perhubungan sudah melakukan uji kelayakan terhadap angkutan jalan dengan maksimal. Namun dalam prosesnya, ketika sudah mendapatkan uji kelayakan, sasis truk banyak yang dirubah sehingga tidak memenuhi standar lagi. 

"Ke depan kami minta ini tegas, kita akan atur pasal khusus soal ini. Selama ini tidak rigid mengaturnya, ke depan akan kita atur secara rigid di pasal dan ayat, lengkap dengan sanksinya. Jadi tidak ada lagi ODOL ke depan," kata dia. 

"ODOL ini jadi maslah, umur jalan kita tidak pernah panjang. Sudah dibuat jalan dengan kapasitas 8 ton, mereka kasih naik puluhan ton, ya rusak jalannya. Membuat jalan ini kan ada batasnya, ada tonasenya, kalau dimuat barang sesuka-sukanya ya rusak jalan, hancur. Kita lihat Pantura itu. seperti jadi mainan, tiap tahun kita anggarkan terus," jelas Lasarus. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES