Pemerintahan

DPRD Jatim Akan Bentuk Perda Sempadan Sungai

Selasa, 25 Januari 2022 - 21:35 | 41.68k
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mohammad Ashari. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mohammad Ashari. (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur atau DPRD Jatim akan membentuk Perda Sempadan Sungai. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Mohammad Ashari mengatakan bahwa pembentukan Perda tersebut adalah untuk mengatur batas sungai.

"Kenapa membentuk Perda ini, karena usulan dari masyarakat, sempadan sungai itu sekarang banyak dibangun rumah-rumah penduduk, sehingga sampah banyak berserakan," ujarnya, Selasa (25/1/2022).

Dengan adanya Perda tersebut diharapkan masyarakat tak membangun rumah atau bangunan di sepanjang sempadan sungai. Hal ini menghindari terjadinya banjir ketika hujan datang, mengingat sungai sering kali meluap dan menyebabkan banjir, sehingga rumah yang berada di  sempadan sungai pun juga akan terdampak.

Bukan hanya itu, Politisi Nasdem ini juga mengatakan bahwa dengan adanya Perda tersebut sungai akan tetap sebagai mana fungsinya yakni aliran air tanpa ada penyempitan. Sebagaimana ia melihat kasus di Jember bahwa ada beberapa sempadan sungai yang ditanami tanaman pertanian.

"Jadi dipersempit sungainya, Makanya disitu kita bentuk perda sempadan sungai,  agar ada dasar pembatas-pembatas sungai," kata Ashari.

Didalam perda sempadan sungai nanti akan ada ketegasan batas sungai dengan kegitan masyarakat. Apa saja yang tidak boleh dilakukan di sempadan sungai.

Saat ditanya nasib masyarakat yang sudah membangun tempat tinggal di Sempadam sungai, Ashari menuturkan tak ada relokasi atau ganti rugi. Hal tersebut karena bangunan yang ada di sempadan sungai tak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

"Jadi kalau dasar tidak ada, misal tidak ada IMB ya tidak ada pengganti," tandas anggota DPRD Jatim dari fraksi Nasdem ini. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES