Dalam Sepekan, 255 Pelanggar Knalpot Brong Ditertibkan Satlantas Polres Tegal
TIMESINDONESIA, TEGAL – Dalam waktu sepekan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal berhasil menertibkan sebanyak 255 pelanggar larangan knalpot brong.
Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Tegal, AKP Dwi Himawan melalui Kanit Kamsel, IPDA Pana Wiryasa saat dihubungi melalui sambungan telephon, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut dilakukan setiap hari dengan waktu yang tentatif. "Pagi, siang, sore bahkan malam di jalan yang berpotensi menggunakan knalpot brong diwilayah hukum Polres Tegal," ujarnya.
Lanjut dia, maraknya kendaraan bermotor terutama roda dua yang mengganti kenalpot standarnya menjadi knalpot brong. Pihaknya menegaskan kepada pengendara untuk memakai knalpot yang sesuai standarnya.
"Makanya kami lakukan sosialisasi kepada pengendara terutama pelajar untuk tidak mengganti knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya dan kami akan melakukan tindakan tegas jika ada yang memakai knalpot brong," tegasnya.
IPDA Pana memantau hingga saat ini merebaknya tren sepeda motor yang menggunakan knalpot brong kebanyakan dari kalangan muda dan pelajar.
"Hal ini sangat mengganggu masyarakat pada umumnya karena kebisingan suaranya dan bila pengendara yang menggunakan knalpot brong cenderung main gas serta kecepatanya tidak terukur sehingga bisa memancing kemarahan atau keributan dan bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Lebih lanjut, IPDA Pana mengimbau agar masyarakat selalu tertib dalam aturan lalu lintas termasuk kelengkapan kendaraan seperti kaca spion, lampu utama, helm dan administrasi lainnya seperti helm, STNK dan SIM agar memastikan kendaraan tersebut bukan termasuk kendaraan bodong.
"Pengendaraan yang tidak tertib akan dilakukan penilangan dan setelah menjalani sidang pengendara tersebut harus membawa knalpot standar yang harus mengganti di Mapolres Tegal agar merasa jera dan tidak menggunakannya lagi," pungkas Kanit Kamsel Polres Tegal terkait penindakan knalpot brong. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sholihin Nur |