Peristiwa Nasional

Dugaan Kuat Perbudakan Modern di Rumah Mantan Bupati Langkat

Selasa, 25 Januari 2022 - 07:34 | 150.29k
Kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin. (FOTO: Tangkap Layar)
Kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin. (FOTO: Tangkap Layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin kini kembali menjadi sorotan. Bukan soal korupsi, namun karena ia diduga kuat melakukan perbudakan modern di rumahnya terhadap puluhan manusia.

Dugaan itu diungkap Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care. Awalnya, dugaan itu diterima adanya kerangkeng serupa penjara di dalam rumah Terbit Rencana tersebut.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah kepada awak media Senin (24/1/2022) kemarin.

Setidaknya, ada dua sel yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja. Ia menyebutkan, jumlah pekerja tersebut, kemungkinan lebih besar lagi.

korupsi

Anis Hidayah menjelaskan, dari laporan sementara, mereka berkerja 10 jam setiap harinya. Lalu setelah lelah bekerja, mereka dimasukkan ke kerangkeng tersebut, hanya diberi makan dan minum. Dan tak bisa kemana-mana karena tak punyak akses untuk ke luar.

"Tidak punyak akses komunikasi dengan pihak luar. Mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam dan luka. Selama bekerja, mereka tidak pernah menerima gaji," jelasnya.

Situasi tersebut jelas bertentangan dengan hak asasi manusia. Dimana, Pemerintah sendiri sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998.

Bahkan kata dia, dugaan kasus di atas adalah praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU Nomor 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Kasus ini pun juga sudah dilaporkan ke Komnas HAM. Dalam laporannya tersebut, Migrant Care memberikan sejumlah dokumentasi, seperti foto seorang pekerja yang kondisinya luka diduga karena ada penyiksaan.

Bisa Diproses Hukum

Sementara itu, setelah adanya laporan tersebut, Komnas HAM menyampaikan, Terbit Rencana bisa diproses hukum. Meskipun kini sudah dalam proses lembaga antirasua karena kasus korupsi.

"Kasus ini jelas berbeda dengan kasus korupsinya dan harus tetap dijalankan prosesnya. Jadi berbeda dengan kasus korupsinya. Ini bisa kena penyiksaan. Bisa juga kena perdagangan orangnya," ujarnya.

Seperti yang diberitakan TIMES Indonesia sebelumnya, Rabu (19/1/2022) lalu ia di OTT oleh KPK RI. Lalu setelahnya, Terbit Rencana  ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dari proyek infrastruktur diwilayahnya.

Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron menyampaikan, setelah mengumpulkan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan korupsi dimaksud, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Dalam kasus ini, lembaga antirasua ini menetapkan 6 tersangka. Satu orang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima dan menyita barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta.

Keterangan Polisi

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga membenarkan menemukan ada tempat yang menyerupai kerangkeng di rumah mantan Bupati Langkat tersebut.

Ia menjelaskan, saat pihaknya membantu KPK RI dalam OTT Minggu lalu, di rumah Langkat Terbit ada kerangkeng yang berisi 4 orang.

"Dari hasil pendalaman kita, itu memang tempat rehabilitasi yang dibuat yang bersangkutan secara pribadi yang berlangsung 10 tahun untuk merehabilitasi korban pengguna narkoba," jelasnya.

Dan yang juga ditemuinya di kerangkeng tersebut lanjut dia, adalah pengguna narkoba yang baru masuk dua hari sebelum OTT oleh KPK RI. Sedangkan yang lainnya, sedang bekerja di kebun kepala sawit.

"Yang lainnya sedang bekerja di kebun. Jadi pagi kegiatan mereka. Kegiatan itu sudah berlangsung selama 10 tahun," ujarnya.

Namun ia menegaskan, tempat atau kerangkeng milik mantan Bupati Langkat Terbit Rencana tersebut, tidak memiliki izin ke pihak Pemerintah. Dan kini hal tersebut akan terus didalami dengan meminta keterangan dari berbagai pihak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES