Hukum dan Kriminal

Besok, Sidang Perdana Kasus Hasan-Tantri Digelar di PN Surabaya

Senin, 24 Januari 2022 - 16:29 | 320.53k
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.(Foto: Antara)
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.(Foto: Antara)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Besok, Selasa (25/1/2022) sidang perdana Bupati Probolinggo nonaktif, Putput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, digelar di PN Surabaya atas kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Sidang perdana ini dilakukan setelah KPK RI melimpahkan berkas kasus jual beli jabatan itu ke Pengadilan Negeri Surabaya. Keduanya akan disidang di ruang sidang Cakra Tipikor. Sidang perdana ini akan dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, yang didapat TIMES Indonesia. Kelengkapan barang bukti dari kedua terdakwa sudah dipersiapkan, di antaranya;

  • Satu map warna biru bertuliskan PON berisi satu bundel asli Surat Kecamatan Kraksaan Nomor: 800/248/426.414/2021 tanggal 19 Agustus 2021 perihal Penjabat Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Kraksaan beserta lampiran. Ponirin 31 Agustus 2021 1017 /DIK.01.05/23/08/2021
  • 2 (lembar) asli Surat Pemerintah Kabupaten Probolinggo Kecamatan Paiton nomor 141/264/426.412/2021 perihal Usulan Calon Pejabat Kepala Desa (PJ) tanggal 30 Agustus 2021 Muhammad Ridwan 31 Agustus 2021 1020 /DIK.01.05/23/08/2021
  • 2 (dua) lembar asli Surat Nomor 141/243/426.406/2021 dari Kecamatan Banyuanyar tanggal 24 Agustus 2021 Perihal Usulan Pj. Kepala Desa se Kecamatan Banyuanyar Imam Syafi’i 31 Agustus 2021 1023 /DIK.01.05/23/08/2021
  • 1 (satu) map warna biru bertuliskan Maron berisi 1 (satu) lembar asli Daftar Usulan Nama-Nama Calon Pj Kepala Desa di Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Pitra Jaya Kusuma 31 Agustus 2021 1025 /DIK.01.05/23/08/2021
  • 1 (satu) map warna biru bertuliskan Kec. Krenjengan berisi 2 (dua) lembar asli dokumen Nota Dinas Nomor 420/181/426.415/2021 dari Kecamatan Krenjengan Perihal Permohonan Usulan Pengisian Penjabat Kepala Desa kepada Ibu Bupati Probolinggo beserta lampiran berupa daftar usulan calon penjabat kepala desa (PJ) yang berisi 13 nama. Pitra Jaya Kusuma 31 Agustus 2021 1025 /DIK.01.05/23/08/2021 3 (............dst terlampir dalam berkas)

Diketahui, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali Fikri,pada Selasa (12/10/2021) lalu.

Tantri dan Hasan menjadi tersangka di dua perkara yang masih dalam proses penyidikan di KPK RI. Pada 30 2021 Agustus dini hari, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terjaring OTT KPK atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa, yang melibatkan 20 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES