Indonesia Positif

7.400 Kendaraan Berknalpot Brong Dirazia Polda Jateng

Minggu, 23 Januari 2022 - 17:10 | 58.43k
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho (FOTO: Humas Polres Cilacap)
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho (FOTO: Humas Polres Cilacap)

TIMESINDONESIA, SEMARANG – Dalam waktu dua minggu, Polda Jateng berhasil merazia 7.400 kendaraan berknalpot brong di berbagai daerah di Jawa Tengah. Razia ini merupakan Gerakan Polantas Hadir yang dicanangkan Ditlantas Polda Jateng, dan dilaksanakan secara intensif.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho mengatakan, sampai hari Sabtu (22/1/2022) tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

"Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot brong," kata Dirlantas, Minggu (23/1/2022).

Berdasar data, Agus menegaskan bahwa sepeda motor terbanyak yang terjaring razia adalah di wilayah hukum Polrestabes Semarang dengan 1.480 kendaraan.

Sedangkan terbanyak kedua terjaring di wilayah Polresta Surakarta dengan 486 kendaraan, Polres Blora dengan 313 kendaraan, serta Polresta Banyumas dengan 295 kendaraan.

Menurut Agus, pelanggar pengguna knalpot brong dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Terkait pelanggar, Dirlantas menerangkan selain dikenai tilang juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Sementara, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, razia knalpot tak standar ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak 10 Januari 2022 lalu.

"Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot brong," ungkapnya.

Iqbal menandaskan, razia ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

"Knalpot tak standar itu, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan kehilangan konsentrasi," tegasnya.

Apresiasi masyarakat ini, ungkap Iqbal diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. "Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES