Peristiwa Daerah

Akhirnya, Raperda Pesantren Masuki Tahap Finalisasi Pembahasan Oleh DPRD Jatim

Minggu, 23 Januari 2022 - 17:17 | 71.31k
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Hartoyo saat menggelar rapat finalisasi pembahasan Raperda Pesantren. (Foto: DPRD Jatim for TIMES Indonesia)
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren, Hartoyo saat menggelar rapat finalisasi pembahasan Raperda Pesantren. (Foto: DPRD Jatim for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Pondok Pesantren telah dibahas selama satu tahun lebih. Kini Raperda Ponpes inisiatif DPRD Jatim itu sedang dalam tahap finalisasi pembahasan.

Finalisasi pembahasan Raperda telah dilakukan oleh Pansus (Panitia Khusus) Raperda Pengembangan Raperda Pesantren pada Jumat (21/1/2022) kemarin.

Ketua pansus Pansus Pengembangan Pesantren DPRD Jatim, Hartoyo Raperda ini kini selesai dalam finalisasinya dan sudah bisa dibahas dalam rapat Paripurna besok, Senin (24/1/2022). Hartoyo berharap Perda tersebut bisa menjangkau semua Ponpes yang ada di Jawa Timur, bukan hanya ponpes-ponpes besar tetapi juga ponpes-ponpes kecil di pelosok akan mendapat perhatian dari Pemprov Jatim.

“Pembahasan Perda tersebut akan mengedepankan ciri khas Jawa Timur, seperti keberadaan kitab kuning dalam draft Raperda itu juga dalam rangka menjaga keautentikan pesantren,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Minggu (23/1/2022).

Ketua Pansus Raperda Pengembangan Pesantren Hartoyo a

Perda ini sendiri merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan kepesantrenan. Tujuan pembentukan perda tersebut adalah agar lebih mengikat kembali hal-hal yang tidak diatur di dalam Undang-undang, sehingga bisa lebih spesifik.

Sejalan dengan Hartoyo, anggota Pansus, Umik Zahro mengataka bahwa dengan lahirnya Perda tersebut dapat memfasilitasi pengembangan Pendidikan yang ada di Pesantren Jawa Timur. Isi perda tersebut, selain terkait Pendidikan bagi para santri  namun juga akan mengatur soal kesehatan dan masalah lingkungan.

“Jadi nantinya dinas-dinas terkait bisa ikut mengembangkan Pesantren. Misalnya dalam bidang lingkungan dan Kesehatan,” ungkapnya.

Melalui Perda tersebut juga, lulusan Pesantren terutama yang Pendidikannya non formal akan difasilitasi dengan sistim Informasi Pendidikan Pesantren dalam mendapatkan kesetaraan dengan Pendidikan lainnya serta diakui ijazahnya, sehingga para lulusan Pesantren ini bisa melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tingi.

Anggota Pansus lain, Samsul Arifin juga mengatakan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan salah satu bentuk inisiatif dan ikhtiar dari DPRD Provinsi Jawa Timur kepada Pondok Pesantren yang ada di Jawa Timur. Masih banyak pesantren yang belum terjamah bantuan pemerintah serta masih banyak pula pesantren tradisional yang benar-benar butuh uluran tangan semua pihak termasuk pemangku kebijakan.

“Kita menginginkan Pemerintah hadir dalam upaya menguatkan pesantren di Jawa Timur untuk mengakomodasi kepentingan kearifan lokal yang ada di masing-masing pasantren, seperti kita tahu tiap daerah jawa timur mempunyai kearifan lokal yang berbeda beda,” tutup anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB ini. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES