Peristiwa Daerah

Kumpulkan WP Prominen, Roadshow Sosialisasi UU HPP Touch Down Malang

Jumat, 21 Januari 2022 - 21:07 | 71.18k
Sosialisasi UU HPP DJP di Malang. (Foto: Tangkapan layar YouTube)
Sosialisasi UU HPP DJP di Malang. (Foto: Tangkapan layar YouTube)

TIMESINDONESIA, MALANG – Rombongan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tiba di Malang, Jawa Timur untuk memberikan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Bertempat di Cemara Ballroom Javanine, Malang, para Wajib Pajak (WP) prominen dikumpulkan.

Malang merupakan kota kelima dimana sebelumnya DJP telah roadshow di Jakarta, Bandung, Bali, Surabaya. Hadir dalam acar ini Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Bupati Malang serta pejabat lainnya.

Wakil Menteri Keuangan RI Suahasil Nazara menyampaikan bahwa para WP telah berjuang untuk bekerja menuntaskan pandemi, menjaga keluarga, karyawan, perusahaan masing-masing sambil tetap membayar pajak.

"Ketika kita masuk situasi pandemi, kita menghadapi tantangan luar biasa karena virus ini awalnya tidak ada obatnya, vaksinnya. Satu-satunya cara berhenti jalan-jalan. Kegiatan ekonomi berhenti. Belanja dan produksi menurun. Akhirnya mengganggu penerimaan pajak," ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, beberapa paradigma baru muncul, yakni pajak bukan hanya alat untuk mengumpulkan penerimaan negara. Tapi alat menjaga usaha para WP sekaian.

"Gimana caranya? Saya yakin perusahaan bapak dan ibu memanfaatkan beberapa insentif pajak yang diberikan," paparnya.

DJP di Malang d

"Insentif sebagai salah satu instrumen pendukung pemulihan ekonomi. Memang situasi pandemi luar biasa dampaknya. Kami di pemerintahan memahami tekanan yang dirasakan," tambahnya.

Ia menambahkan, UU HPP adalah konstruksi baru perpajakan Indonesia. “Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo memaparkan perpajakan adalah salah satu pondasi besar dari APBN.

"Kita tahu bahwa masalah 12 tahun ini tidak pernah tercapai (target). Penerimaan pajak 2021 mencapai target pertama kali dalam 12 tahun terakhir," paparnya.

Ia menyampaikan tanggapannya tentang kelahiran UU HPP. Menurutnya, UU HPP lahir dari sebuah forum yang pembahasannya sangat fundamental. Baik pemerintah maupun DPR mengerahkan segala kemampuannya, bukan untuk saling mengalahkan, namun untuk mencari formulasi sistem pajak yang terbaik.

Sistem pajak yang ideal haruslah mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara namun tidak boleh mematikan ekonomi, justru seharusnya ditumbuhkan.

Dalam sosialisasi UU HPP, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia mengingatkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan kesempatan pengungkapan sukarela yang terbatas waktu enam bulan daripada harta wajib pajak ditemukan oleh DJP di kemudian hari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES