Pemerintahan

BPKD Pangandaran Belum Temukan Wajib Pajak yang Jadi Penyebab Tak Tercapainya Target PBB

Jumat, 21 Januari 2022 - 20:18 | 67.24k
Kepala Sub Bidang Penagihan di BPKD Kabupaten Pangandaran (Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)
Kepala Sub Bidang Penagihan di BPKD Kabupaten Pangandaran (Syamsul Ma'arif/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Hasil penelusuran pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPKD Pangandaran terkait tidak tercapainya realisasi target Pajak Bumi Bangunan (PBB) ditenggarai tidak ditemukannya Wajib Pajak (WP) di lapangan.

Kepala Sub Bidang Penagihan BPKD Kabupaten Pangandaran Widi Sukamto mengatakan, sisa target PBB untuk tahun 2021 tercatat sebesar Rp 5.727.541.445.

"Pada APBD tahun 2021 lalu, target PBB sebesar Rp18.650.000.000 namun yang terealisasi hanya Rp12.922.458.555," kata Widi, Jumat (21/1/2022).

Widi menambahkan secara perhitungan persentase maka realisaai PBB di Kabupaten Pangandaran hanya tercapai 69,41 persen.

Dijelaskan Widi, banyak Wajib Pajak yang tidak ditemukan lantaran saat transaksi jual beli tidak diketahui oleh Pihak Pemerintah Desa dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tidak dialih nama.

"Saat petugas kolektor atau pemungut melakukan penarikan pajak banyak ditemukan yang kepemilikannya sudah beralih namun tidak diurus administrasi dan tanpa sepengetahuan pihak Desa," tambah Widi.

Widi memaparkan, hingga kini SPPT yang terdata se Kabupaten Pangandaran sebanyak 466.000 lembar.

"Selain tidak ditemukan Wajib Pajak juga indikasi tidak disetorkan oleh pihak kolektor atau pemungut sangat berpotensi," papar Widi.

Untuk itu, Widi mengimbau kepada Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran PBB melalui Perbankan.

Secara aturan, penyetoran pajak harus dilakukan dalam waktu 1x24 jam setelah diserahkan kepada kolektor atau pemungut dari Wajib Pajak.

"Untuk mengejar target PBB saat ini BPKD melakukan audit keseluruh Desa di Kabupaten Pangandaran," tegasnya.

Bagi kolektor atau pemungut yang telah menarik PBB namun uang tergunakan maka diberi kesanggupan jeda waktu pembayaran.

Apabila jatuh tempo waktu pembayaran belum melunasi, maka akan ada sanksi bagi kolektor atau pemungut dari pihk Inspektorat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES