Peristiwa Daerah

Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata, Dishub Kota Banjar MOU dengan Kejari

Kamis, 20 Januari 2022 - 23:49 | 48.15k
Kajari dan Kadishub saat menunjukan hasil penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak (foto:Susi/TIMES Indonesia)
Kajari dan Kadishub saat menunjukan hasil penandatanganan kesepakatan kedua belah pihak (foto:Susi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANJARDishub Kota Banjar hari ini menggelar penandatanganan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kota Banjar (Kejari Kota Banjar) terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara di Aula Situ Mustika, Kamis (20/1/2022).

Sesuai UU no 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan itu ada keputusan dan tindakan. Hal tersebut disampaikan Kajari Kota Banjar, H Ade Hermawan, SH MH disela acara penandatangan kesepakatan keduanya.

Menurut Ade, keputusan dan tindakan itu adalah ruang yang memang diberikan oleh undang-undang untuk seluruh ASN atau penyelenggaraan Pemerintahan baik di eksekutif, yudikatif dan legislatif.

"Keputusan itu sifatnya tertulis. Sanksinya apa, siapa yang melakukan pengawasan, yaitulah APIP atau di Pemda adalah Inspektorat," jelas Ade.

Pengawasan tindakan yang dilakukan itu ada tiga, yaitu apabila melakukan tindakan keputusan itu benar atau tidak, kedua ketika ada kesalahan administrasi rekomendasinya perbaikan administrasi.

"Nah yang ketiga, kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian daerah itu harus dikembalikan dalam jangka waktu sepuluh hari," sambungnya.

Kajari dan Kadishub aPemberian plakat dari kedua belah pihak usai penandatanganan MOU (foto:Susi/TIMES Indonesia)

Kajari juga mencontohkan apabila ada Petugas Dishub yang membawa kendaraan dinas secara ugal-ugalan maka ketika itu dianggap keliru maka akan ditindak oleh APIP.

"Dan itupun jadi objek pengadilan Tata Usaha Negara bagi orang yang merasa dirugikan makanya disatu sisi ada undang-undang tertib administrasi pemerintahan itu," ujarnya.

Di dalam undang-undang tersebut, lanjut Kajari, dibuat ruang untuk pelaporan yang dilakukan ASN ke Inspektorat dan nantinya Inspektorat akan menelaah laporan tersebut. 

"Apakah keputusan dan tindakan itu sesuai atau tidak, ketika tidak sesuai akan dikenakan sanksi administrasi pemerintahan, tapi ketika itu pidana bisa diserahkan kepada kejaksaan apalagi itu terkait kasus korupsi," jabarnya.

Lebih lanjut, Kajari menerangkan adanya aturan khusus tentang keputusan dan tindakan yang dilakukan, misalnya tindakan diluar kewajiban dari ASN.

"Contoh administratif ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan ada kelebihan pembayaran. Nah APIP bisa segera turun dengan UU Administrasi pemerintahan itu dan melakukan pemeriksaan," terangnya.

Dan apabila administrasi itu menimbulkan kerugian bagi daerah maka 10 hari harus dikembalikan batas waktunya berbeda dengan Undang-undang BPK yaitu 60 hari pengembalian dan itupun apabila ditemukan oleh BPK.

"Ketika ada undang-undang tersendiri dilakukan pemeriksaan oleh APIP ditemukan penyimpangan maka APIP bisa lebih cepat menyelesaikannya," sebut pimpinan Kejari Kota Banjar, Ade. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES