Peristiwa Daerah

Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Tertentu ke Inspektorat Pangandaran Gunakan WBS

Kamis, 20 Januari 2022 - 22:32 | 52.93k
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi. (Foto: Media pangandaran/Syamsul Arifin)
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi. (Foto: Media pangandaran/Syamsul Arifin)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pengaduan atas dugaan tindak pidana tertentu yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Pangandaran mulai menggunakan Whistle Blowing System (WBS).

Inspektur Inspektorat Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi mengatakan, pengaduan melalui WBS mulai diberlakukan sejak Januari 2022.

"Adapun pengaduan yang dapat disampaikan diantaranya, tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi," kata Apip, Kamis (20/1/2022).

Tindak pidana tertentu yang bisa diadukan tersebut merupakan aduan dari masyarakat terkait adanya keterlibatan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja.

"Namun pengadu atau pelapor bukan pelaku dari persoalan yang dilaporkan," tambahnya.

Apip menjelaskan, untuk kriteria pengaduan harus yang memenuhi unsur pelanggaran dan sudah mengarah pada indikasi dugaan tindak pidana tertentu.

"Apabila laporan yang diadukan memenuhi unsur, maka akan ditindaklanjuti," jelas Apip.

Apip menerangkan, pelapor atau pengadu harus melampirkan perbuatan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi atau pelanggaran yang diketahui.

"Pada laporan WBS juga harus dipaparkan siapa yang bertanggungjawab atau terlibat dalam perbuatan tersebut," terang Apip.

Apip menegaskan, pelapor atau pengadu wajib mencantumkan tempat terjadinya perbuatan pelanggaran dan kronologis cara perbuatan tersebut dilakukan.

"Pada laporan WBS juga perlu kelengkapan dokumen gambar dan rekaman pendukung supaya petugas yang akan menindaklanjuti laporan bisa menganalisa dan cepat melakukan putusan," tegasnya.

Pihak Inspektorat juga akan merahasiakan dan menjamin rahasia identitas pelapor atau pengadu.

"Bagi pelapor atau pengadu tidak perlu khawatir terungkap rahasia identitas karena akan dirahasiakan," sambung Apip.

Apip menerangkan, institusi yang bisa dilaporkan melalui WBS diantaranya persoalan yang ada di Desa dan OPD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES