Peristiwa Daerah

Berantas Mafia Tanah Desa, Kejari Sleman Bentuk Tim Khusus

Kamis, 20 Januari 2022 - 21:18 | 79.44k
Suasana Kasi Intel Kejari Sleman  Sidrotul Akbar saat sosialisasi pemanfaatan tanah desa di Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, Kamis (20/1/2022). (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)
Suasana Kasi Intel Kejari Sleman  Sidrotul Akbar saat sosialisasi pemanfaatan tanah desa di Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, Kamis (20/1/2022). (FOTO: Fajar Rianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Kejaksaan Negeri atau Kejari Sleman membentuk tim khusus pemberantasan mafia tanah desa. Tugas tim ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana prosedur yang benar mengenai sewa menyewa tanah desa atau tanah milik pemerintah desa.

Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejari Sleman tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nomor : KEP-03/M.4.11/01/2022 tertanggal 12 Januari 2022. Pembentukan tim ini sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah.

Dengan adanya tim ini, perangkat kalurahan dalam pengelolaan status tanah jangan sampai merugikan warga apalagi sampai mengurangi asset desa yang berakibat terjadinya tindak pidana berkualifikasi mafia tanah,” kata Kasi Intel Kejari Sleman  Sidrotul Akbar kepada TIMES Indonesia disela-sela sosialisasi pemanfaatan tanah desa di Kalurahan Hargobinangun, Pakem, Sleman, Kamis (20/1/2022).

Kasi Intel Kejari Sleman Sidrotul Akbar a

Menurut Akbar, sewa menyewa tanah desa di Kabupaten Sleman masih banyak yang tidak sesuai aturan. Yakni, Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Pergub ini mengatur tentang kebijakan umum, pemanfaatan tanah desa, dan pengawasan. Nah, dalam pasal 9 disebutkan bahwa Desa berubah status menjadi Kelurahan dan kewenangan pemanfaatan tanah desa kembali kepada Kasultanan atau Kadipaten.

“Ini penting kami sampaikan kepada masyarakat. Sebab, masih banyak sewa penyewa tanah desa praktiknya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur di dalam Pergub. Bahkan, sewa menyewa tanah tidak ada kontribusi terhadap kas desa. Kemudian, sewa menyewa tanah juga harus medapat ijin dari gubernur,” jelas Akbar.

Akbar menambahkan, sosialisasi pemanfaatan tanah desa di Hargobinangun merupakan bagian dari upaya preventif terjadinya tindak pidana tanah. Ia berharap, para perangkat desa dapat memahami Pergub tersebut sehingga, di Kabupaten Sleman tidak ada perangkat desa yang terjerat masalah tanah desa.

“Jadi, sosialisasi pemanfaatan tanah desa ini bertujuan untuk memberantas mafia tanah desa yang dilakukan oleh tim khusus pemberantasan mafia tanah Kejari Sleman,” terang Akbar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES