Metatimes

NFT Bukan Instrumen Keuangan, OJK Hanya Bisa Monitor

Kamis, 20 Januari 2022 - 16:28 | 83.35k
Non-Fungible Token (NFT). (Foto: Verge)
Non-Fungible Token (NFT). (Foto: Verge)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat suara terkait aset digital Non-Fungible Token (NFT), yang saat ini masih ramai jadi sorotan warganet. Tren penjualan aset digital tersebut masih ramai diperbincangkan dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

"Keuangan digital ada macam-macam, kita pelajari, kadang ini jadi masalahnya sektor keuangan, tapi kita juga ada pengembangan keuangan digital. Itu terus kita kembangkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menyampaikan sebenarnya keberadaan aset digital ini sudah ada sejak lama. Namun, namanya menjadi semakin terkenal setelah ramai diperbincangkan masyarakat, di masa pandemi saat ini.

"Kalau dilihat itu sudah ada dari 2014, sekarang jadi tren karena dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli dengan Bitcoin dan jadi tren sekarang," katanya.

Menurut Nurhaida NFT tidak termasuk ke dalam instrumen keuangan, sehingga pihaknya hanya melakukan pemantauan terhadap perkembangan aset digital tersebut.

"Kalau di OJK (NFT) tidak termasuk dalam instrumen keuangan. Jadi kita mungkin pantau perkembangannya dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, saya rasa OJK monitor saja," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES