Indonesia Positif

Modus Ikut Ngaji, Komplotan Pencuri Handphone di Dukuhturi Tegal Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:23 | 37.02k
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya memberikan keterangan. (Foto: Dimas Reza Yogatama For Times Indonesia)
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya memberikan keterangan. (Foto: Dimas Reza Yogatama For Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, TEGAL – Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa'at melalui Kasat Rekrim, AKP I Dewa Gede Ditya dan jajaran Polsek Dukuhturi berhasil mengungkap kasus komplotan pencuri handphone yang beraksi di tengah pengajian, Kamis (20/1/2022).

Saat konferensi berlangsung pada Rabu (19/1/2022), komplotan tersebut berhasil menggasak korbannya hingga sebanyak 30 unit HP.

Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Gede Dewa Ditya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya aduan warga yang telah kehilangan HP pada saat hadir dalam acara pengajian di Desa Pagongan, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Reskrim Polres Tegal 2

"Sekitar pukul 20.00 WIB ada laporan warga yang kehilangan HP dan datang ke Polsek Dukuhturi dan Tim Resmob Reskrim Polres Tegal dengan Reskrim Dukuhturi mendatangi lokasi kejadian dan lakukan penyelidikan," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, tim berhasil membekuk komplotan pencuri handphone tersebut. "Sebanyak empat pelaku pencuri kita amankan dengan ditemukan barang bukti di dalam tasnya," tambahnya.

Kemudian, dari keempat pelaku tersebut, tim berhasil memperoleh informasi bahwa pelaku tersebut berasal dari Cirebon, Jawa Barat. "30 HP kita dapati dengan berbagai merek," ujar Kasat Reskrim.

Dikatakan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memantau melalui postingan Facebook di Wilayah Pengajian Dukuhturi yang sudah direncanakan.

"Dengan cara berpencar mereka melakukan aksi ditempat pengajian tersebut yang kemudian dikumpulkan di dalam tas mereka. Modusnya yakni mereka berpura-pura ikut dalam pengajian itu," bebernya.

Reskrim Polres Tegal 3

Sebelumnya, lanjut Kasat Reskrim, mereka juga melakukan hal yang sama di Wilayah Jawa Barat. "Ada kemungkinan juga pelaku yang lainnya dan ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan nanti setelah detail akan diungkapkan di Polres Tegal," jelasnya.

Adapun keempat pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHP yaitu tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Kemudian, sebagai informasi sesuai arahan pimpinan, karena belum semua handphone sudah diketahui pemiliknya, maka pihaknya mengimbau pada warga yang merasa datang ke acara pengajian dan kehilangan handphone bisa datang ke Polsek Dukuhturi untuk mengurus. "Dengan disertai bukti seperti dusbuk nanti dilaporkan dan kami pastikan barang bukti ini akan kembali ke pemiliknya pasca proses hukum setelah selesai," terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES