Indonesia Positif

Kejari Cilacap Beri Penghargaan Restoratif Justice Penyidik Kepolisian

Kamis, 20 Januari 2022 - 11:32 | 31.92k
Kejari Cilacap memberikan penghargaan restoratif justice atas perkara yang ditangani penyidik Polres Cilacap di Aula Satya Wicaksana, Kami siang (20/1/2022).(FOTO : Sutrisno/TIMES Indonesia)
Kejari Cilacap memberikan penghargaan restoratif justice atas perkara yang ditangani penyidik Polres Cilacap di Aula Satya Wicaksana, Kami siang (20/1/2022).(FOTO : Sutrisno/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CILACAP – Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap (Kejari Cilacap), T. Tri Ari Mulyanto mengatakan asas restorative justice atau keadilan restoratif untuk kasus-kasus pidana ringan yang mereka tangani merupakan program kejaksaan yang sedang disosialisasikan. Hal itu dikatakannya saat memberikan penghargaan dan apresiasi pada penyidik kepolisian di aula Satya Wicaksana, Kamis siang (20/1/2022).

Kajari Cilacap mengatakan yang lakukan pihak Kejari Cilacap sebagai upaya membantu wong cilik dan meningkatkan kepercayaan publik tentang Kejaksaan.

"Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, terdapat sejumlah syarat dalam menerapkan asas keadilan restoratif dalam suatu kasus pidana umum,"katanya.

Ia menambahkan, untuk restoratif justice dantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan serta barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan para pihak yang beperkara bersedia untuk berdamai.

"Kejaksaan Cilacap saat ini mengutanakan preventif untuk  perkara kecil dimasyarakat dan ini berguna untuj mengurangi beban kalau sampai harus ke pengadilan dan beban penjara,"ungkapnya.

Kajari juga menjelaskan untuk restoratif justice di Kejari Cilacap merupakan yang pertama kali sedang secara nasionalSekara Kejaksaan jumlah kasus pidana umum yang diselesaikan dengan asas keadilan restoratif sejak Perja Nomor 15 Tahun 2020 diundangkan pada 22 Juli 2020 hingga akhir Tahun 2021 tercatat hampir 600 kasus.

Sementara pihak penyidik kepolisian yang mendapat apresiasi berupa penghargaan diantaranya adalah Kasatreskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constantine Baba dan beberap anggota dari Polsek Kesugihan.Penyerahan dilakukan langsung oleh Kajari Cilacap dan disaksikan oleh para jaksa dan Kasi Intel Dian Purnama serta Kasi Pidum Widi Wicaksono.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES