Hukum dan Kriminal

Tahun 2021, LPSK Fasilitasi 177 Permohonan Restitusi Korban TPPO

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:21 | 29.52k
Penyerahan restitusi bagi empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022) kemarin. (foto: Dok.LPSK)
Penyerahan restitusi bagi empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022) kemarin. (foto: Dok.LPSK)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sepanjang tahun 2021, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memfasilitasi perhitungan restitusi atau ganti kerugian yang dibayarkan pelaku tindak pidana kepada korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang) atau keluarganya. Namun, dari jumlah restitusi yang dikabulkan majelis hakim, hanya kurang dari 12 persen nya yang dibayarkan oleh pelaku.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo saat penyerahan restitusi bagi empat korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada kasus pengriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, bertempat di Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (18/1/2022) kemarin.

Menurut Antonius, masih rendahnya pembayaran restitusi bagi korban TPPO disebabkan karena kurang lengkapnya regulasi, yaitu belum adanya regulasi yang dapat memaksa terpidana untuk membayar restitusi, belum ada regulasi atau juknis tentang penyitaan dan pelelangan harta terpidana untuk membayar restitusi.

“Ditambah belum selesainya pembuatan Peraturan Mahkamah Agung tentang tata cara pemeriksaan permohonan resitusi sestelah adanya putusan hakim berkekuatan hukum tetap,” ujar Antonius.

LPSK siap berkolaborasi dengan semua pihak untuk menyusun regulasi-regulasi tersebut.

Selain itu, Antonius menambahkan, banyak didapati fakta bahwa korban TPPO telah bekerja kembali di sektor yang sama, khususnya di luar negeri. Sementara proses hukumnya sendiri belum selesai.

“Kondisi ini menyulitkan kehadiran korban dalam proses peradilan dan dapat merugikan korban sendiri, dan sebaliknya menguntungkan terdakwa,” ungkap Antonius.

LPSK berharap, pemerintah daerah berupaya untuk menciptakan lapangan kerja bagi para korban TPPO agar para korban ini tidak tergiur untuk bekerja kembali sebagai PMI di luar negeri.

Antonius menambahkan, alternatif solusi yang dapat dicoba adalah menawarkan pelatihan kewirausahaan kepada para korban dan memberikan modal usaha, yang hal ini dapat bekerjasama dengan LPSK. Sepanjang 2021 lebih dari 200 korban TPPO yang dilindungi oleh LPSK.

Pada acara di kantor Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, diserahkan restitusi kepada empat calon PMI yang berhasil digagalkan keberangkatannya secara ilegal ke Arab Saudi. Pengungkapan kasus ini merupakan kolaborasi antara Bareskrim Polri dan BP2MI. Dari 31 calon PMI yang akan berangkat secara ilegal itu, empat diantaranya menjadi Terlindung LPSK sesuai permohonan yang diajukan Bareskrim Polri.

Antonius mengatakan, penanganan perkara ini merupakan kesuksesan yang pertama kali di Kejari Kepanjan, Kabupaten Malang di dalam kaitannya dengan perkara TPPO. Adapun restitusi dikabulkan oleh majelis Hakim sesuai dengan perhitungan LPSK, yaitu dengan total Rp17. 560.000.

Penyerahan restitusi dilakukan Kepala Kejari Kepanjen. Edi Handoyo disaksikan Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo.

“Terpidana pada kasus ini bersedia membayarkan keseluruhan restitusi tersebut dan sudah diterima oleh keempat korban. Restitusi sebelumnya telah dititipkan kepada JPU, sebelum pembacaan tuntutan. Jadi, ini merupakan restitusi melalui mekanisme konsinyasi,” tutur Antonius.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES