Hukum dan Kriminal

Barang Bukti Rp 786 Juta, KPK RI Tetapkan Bupati Langkat Sebagai Tersangka Suap

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:02 | 27.64k
KPK RI saat konferensi pers soal kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin. (FOTO: KPK RI)
KPK RI saat konferensi pers soal kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin. (FOTO: KPK RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTABupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. Ia diduga menerima suap dari proyek infrastruktur di wilayahnya.

Wakil Ketua KPK RI Nurul Gufron menyampaikan, setelah mengumpulkan berbagai informasi disertai pengambilan keterangan terkait dugaan korupsi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan.

"Maka KPK RI meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta Kamis (20/1/2022).

Dalam kasus ini, lembaga antirasua ini menetapkan 6 tersangka. Satu orang sebagai pemberi dan lima orang sebagai penerima.

Berikut rinciannya:

Pemberi:

1. MR (Muara Peraingin Angin) pihak swasta.

Penerima:

1. TRP (Bupati Langkat)

2. ISK (Iskandar PA) Kepala Desa Balai Kasih

3. MSA (Marcos Surya Abdi) kontraktor

4. SC (Shuhanda Citra) Kontraktor

5. IS (Isfi Syahfitri) Kontraktor

Atas perbuatannya tersangka tersebut disangkakan:

Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK RI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya soal kasus korupsi Bupati Langkat Terbit Rencana Peraingin Angin. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES