Hukum dan Kriminal

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, JPU Ajukan Banding Putusan Hakim PN Surabaya

Rabu, 19 Januari 2022 - 17:13 | 37.20k
Suasana sidang vonis penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022) lalu (FOTO: dok.TIMES Indonesia)
Suasana sidang vonis penganiaya Jurnalis Tempo, Rabu (12/1/2022) lalu (FOTO: dok.TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Purwano dan Muhammad Firman Subkhi, terdakwa kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo telah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada Rabu (12/1/2022). Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengajukan banding.

JPU Winarko mengatakan pengajuan banding itu telah disampaikan pada Senin (17/1/2022) lalu. Ia berharap hasilnya akan sesuai dengan apa yang diharapkan dari pengajuan banding tersebut.

"Iya, kami telah mengajukan banding kemarin. Semoga saja nanti hasil sidang banding seperti yang kita harapkan bersama," ujar, Rabu (19/1/2022).

Dalam kasus ini ini, AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Surabaya memang mendorong JPU untuk mengajukan banding. Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer mengatakan  ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar AJI berharap JPU mengajukan banding.

"Pertama, vonis dari hakim PN Surabaya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 1 tahun 6 bulan penjara. Malahan, vonis 10 bulan dari majelis hakim tidak sampai 2 per 3 tuntutan JPU," kata Eben.

Kedua, menurut Eben, hakim bisa menjatuhkan vonis yang lebih berat dengan mempertimbangkan status 2 terdakwa yang merupakan anggota Polri aktif. Sehingga mereka telah dianggap mencorong nama instansi

"Yang mereka lakukan ini kan mencoreng nama baik institusi penegak hukum yang notabene lebih paham mengenai aturan hukum. Jadi sudah sepantasnya kalau itu jadi hal yang memberatkan," sambungnya.

Ketiga, kata Eben, vonis yang lebih berat dapat memberikan efek jera kepada dua pelaku serta menjadi pengingat kepada publik bahwa penghalang-halangan terhadap pers dapat diganjar dengan sanksi pidana.

Sebelumnya, pada 12 Januari 2022, hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan kepada dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi.

Menurut Majelis Hakim, dua pelaku itu terbukti bersalah karena melanggar Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat dan menghalangi kerja-kerja pers.

Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada jurnalis Tempo, Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES