Peristiwa Daerah

Heru Hidayat Batal Dihukum Mati, KY Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:33 | 40.09k
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. (FOTO: Dok TRAM)
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat. (FOTO: Dok TRAM)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) mengajak masyarakat menghormati keputusan pengadilan terkait PN Jakpus yang menjatuhkan hukum nihil kepada Heru Hidayat di kasus ASABRI.

"Menghormati dalam arti, apabila dirasa tidak puas dengan subtansi dari putusan tersebut, maka jalur yang tersedia adalah upaya hukum," ujar Jubir KY Miko Ginting pada awak media Rabu (19/1/2022).

Ia menyampaikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa mewakili publik untuk melakukan upaya hukum. Begitu juga terdakwa dan penasehat hukum, akan dijamin haknya untuk mengajukan upaya hukum tersebut. "Jalur untuk mengkontes substansi putusan adalah melalui upaya hukum," tambahnya.

Sebelum diberitakan TIMES Indonesia, harapan masyarakat untuk melihat hukuman mati yang diberikan kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat nampaknya takkan terjadi. Hal itu karena hakim tak sepakat dengan jaksa penuntut umum dalam kasus skandal ASABRI.

Hakim menyampaikan, sedari awal jaksa tak pernah mendakwa Heru dengan Pasal 2 ayat 2 terkait hukum mati. Sehingga hakim mengatakan pihaknya tidak dapat membuktikan unsur dalam pasal itu.

"Sehingga majelis hakim tidak dapat membuktikan unsur pasal 2 ayat 2 UU Tipikor, akan tetapi majelis hanya membuktikan pasal ayat 1 UU Tipikor," kata hakim Ali Muhtarom di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Menurut hakim, pasal 2 ayat 2 dapat digunakan dalam keadaan tertentu. Misalnya, jika korupsi dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya. "Sebagaimana undang-undang yang berlaku pada waktu bencana alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi, dan pada waktu negara dalam krisis ekonomi dan moneter," jelasnya.

Kata hakim, Heru telah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Hakim menyebut, terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup tidak dapat dijatuhi pidana lain.

"Terdakwa telah menjalani sebagian atau baru dalam tipikor Jiwasraya yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut. Tipikor dalam Jiwasraya berbarengan dengan tipikor yang dilakukan terdakwa dalam perkara PT ASABRI persero sehingga lebih tepat dikategorikan concursus realis atau meerdaadse samenloop bukan sebagai pengulangan tindak pidana," jelasnya lagi.

Hakim juga menjelaskan, ancaman perampasan  kemerdekaan dalam pasal 2 ayat 1 adalah pidana penjara seumur hidup. Dan berdasarkan ketentuan pasal 67 KUHP jika orang dijatuhi pidana mati atau seumur hidup di samping itu tidak boleh dijatuhi pidana lain. "Atau pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman majelis hakim," ujarnya.

Sementara itu, Kejagung sudah memerintahkan jaksa untuk mengajukan permohonan banding atas kasus tersebut. Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

"Terhadap putusan hakim tersebut, jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah memerintahkan jaksa untuk segera melakukan upaya perlawanan banding," katanya dalam keterangan resminya.

Ada beberapa alasan jaksa harus mengajukan banding. Pertama, putusan itu tak memenuhi rasa keadilan. "Terdakwa dengan kerugian yang begitu besar sekitar Rp 39,5 Triliun.

Rinciannya, kerugian PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 16,7 triliun dan kerugian PT ASABRI sebesar Rp 2278 triliun. Seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara," jelasnya.

Heru di kasus Jiwasraya divonis pidana seumur hidup. Sementara pada kasus ASABRI, hanya diminta membayar penganti Rp 12,6 triliun oleh majelis hakim.

Selain itu lanjut Leonard, jika Heru Hidayat mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK, ada kemungkinan besar ia mendapat hukuman yang lebih ringan. "Putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES