Peristiwa Nasional

Kapolri Jenderal Sigit Terima Sertifikat CSFA, Apa Itu?

Selasa, 18 Januari 2022 - 21:15 | 39.16k
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menerima sertifikat profesi CSFA dari BPK di Mabes Polri. (FOTO: Mabes Polri for TIMES Indonesia)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menerima sertifikat profesi CSFA dari BPK di Mabes Polri. (FOTO: Mabes Polri for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima sertifikasi profesi Certified State Finance Auditor (CSFA) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Acara serah terima digelar dalam rangkaian audiensi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Dalam kesempatan itu, Jenderal Sigit menekankan pentingnya sertifikat CSFA untuk para perwira menengah dan perwira pertama di Polri. Menurutnya, anggota kepolisian saat ini membutuhkan kemampuan untuk melakukan audit dalam menangani suatu perkara yang menyangkut  permasalahan kerugian negara maupun kerugian daerah.

"Pada prinsipnya anggota kami diberikan kemampuan sebagai auditor, maka kami kemudian nanti menjadi paham dan kami membutuhkan itu saat ada supervisi," ujar Jenderal Sigit dalam audiensi tersebut. 

Untuk itu, Sigit meminta BPK untuk menyelenggarakan pelatihan terkait kemampuan audit kepada para personel Polri. Sehingga, kata Sigit, seluruh jajaran Korps Bhayangkara bisa mengidentifikasi sejak dini dalam proses penegakan hukum. 

"Kita penting sekali memahami bagaimana cara kita bisa mengaudit, dengan begitu kita bisa memberikan warning untuk ke dalamnya," ujar Sigit.

Sertifikat CSFA ini merupakan sertifikat profesi bagi para pemeriksa keuangan negara, sehingga profesionalisme para pemeriksa keuangan negara ditandai dengan pemberian sertifikat profesi pemeriksa keuangan negara. "Kedatangan kami kesini ingin menyerahkan sertifikat CSFA kepada Bapak Kapolri," ucap Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono.

Agus menuturkan, tujuan dari sertifikasi profesi CSFA yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi seorang pemeriksa keuangan negara, serta menjadi persyaratan untuk menandatangani Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Negara, yang meliputi pemeriksaan Laporan Keuangan (LK), pemeriksaan kinerja, dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

Sementara itu, Ketua Institut Pemeriksa Keuangan Negara (IPKN) Bahrullah Akbar mengatakan, sertifikat CSFA ini adalah tindak lanjut UU ASN agar pemeriksa keuangan negara memiliki sertifikat.

"Terkait dengan pemeriksaan keuangan negara, terutama APH, KPK harus ada penyamaan persepsi dengan BPK. Kedepan diharapkan kita punya persamaan persepsi bagaimana BPK melakukan pemeriksaan khususnya Irwasum terkait dengan audit," tutur Bahrullah di sela serah terima sertifikat profesi CSFA kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo oleh BPK.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES