Peristiwa Daerah

Minimalisir Laka Laut, HNTI Lamongan Sosialisasikan Permen-KP

Selasa, 18 Januari 2022 - 20:23 | 46.11k
Ketua Pembina HNTI Lamongan Muchlisin Amar bersama masyarakat nelayan tradisional usai sosialisasi Permen-KP di Kantor Desa Paciran, Lamongan, Selasa (18/1/2022). (Foto: HNTI Lamongan for TIMES Indonesia)
Ketua Pembina HNTI Lamongan Muchlisin Amar bersama masyarakat nelayan tradisional usai sosialisasi Permen-KP di Kantor Desa Paciran, Lamongan, Selasa (18/1/2022). (Foto: HNTI Lamongan for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Kecelakaan laut (laka laut) antar nelayan dari berbagai jenis alat tangkap yang berbeda masih cukup sering terjadi. Bahkan, laka ini kerap mengakibatkan terjadinya kerusakan berat dengan dengan total kerugian yang cukup besar. Khususnya para nelayan ukuran 5 GT ke bawah (nelayan kecil) 

Untuk meminimalisir terjadinya laka ini, Himpunan Nelayan Tradisional Indonesia Lamongan (HNTI Lamongan) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 18 Tahun 2021 kepada nelayan tradisional, utamanya nelayan rajungan. 

Permen ini sangat penting disosialisasikan, karena memuat 58 pasal aturan. Terutama yang berkaitan dengan zonasi area tangkapan nelayan kecil dan nelayan 30 GT ke atas.

Untuk diketahui bersama, Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021 berisi tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Hal ini disampaikan Ketua Pembina HNTI Lamongan Muchlisin Amar usai mensosialisasikan Permen-KP Nomor 18 Tahun 2021 kepada masyarakat nelayan tradisioonal di Kantor Desa Paciran, Selasa (18/1/2022).   

"Nelayan ku sayang, nelayan ku malang. Permen ini sangat detail, sehingga kalau ini diterapkan oleh masyarakat nelayan pasti bisa meminimalisir tingkat laka laut yang kerap menelan korban, baik secara material maupun nyawa nelayan itu sendiri," kata Muchlisin. 

Muchlisin berharap, kepada pihak-pihak yang berwenang, mulai dari Pemerintah, DPR hingga pelaku usaha perikanan agar bisa menfasilitasi dan terus menggencarkan sosialisasi Permen-KP ini.

"Harapannya, penerapan Permen ini bisa menjadi solusi agar tidak terjadi benturan yang mengarah  ke kekerasan fisik antar nelayan, dari berbagai jenis alat tangkap yang berbeda," ucapnya. 

Tak hanya itu, Muchlisin juga menuturkan, selama ini pihak Polairud Lamongan sebagai satu-satunya pengawas dan pengadil dinilai masih kurang memadai jika dilihat dari segi kuantitasnya. 

"Ya, karena jumlah mereka tak berimbang jika dibandingkan dengan nelayan yang berjumlah ribuan dan memiliki alat tangkap yang cukup beragam. Apalagi, cakupan wilayah laut yang menjadi tanggung jawab Polairud pun sangat luas," ujarnya. 

Muchlisin menambahkan, jika HNTI mengajak kepada masyarakat nelayan agar terus meningkatkan kesadarannya dalam menerapkan aturan yang sudah ada saat melakukan aktivitas melaut.

"Pentingnya menekankan sosialisasi Permen-KP ini agar para nelayan bisa lebih memahami aturan, sehingga aturan bisa diterapkan dengan baik dan benar saat melaut, tanpa harus gontok-gontokan mengenai perbedaan jenis alat tangkap yang digunakan," tuturnya. 

Jika persoalan perbedaan antar nelayan ini tak tertangani dengan baik, diungkapkan Muchlisin, maka bisa menimbulkan kerawanan atau konflik sosial di laut, 

"Kalau sudah konflik di laut, ya ujung-ujungnya konflik itu dibawa ke darat,  dan itu akan sangat disayangkan. Semoga nelayan Lamongan tetap rukun, walau berbeda-beda alat tangkapnya. Utamanya, setelah sosialisasi Permen-KP ini laka laut bisa dihindari," ujar Muchlisin, Ketua Pembina HNTI Lamongan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES