Pemerintahan

Menkeu Tegaskan Anggaran Ibu Kota Baru Tidak Menggangu Penanganan Ekonomi dan Covid-19

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:55 | 28.57k
Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru. (FOTO: Tangkapan layar)
Desain Istana Kepresidenan di Ibu Kota Baru. (FOTO: Tangkapan layar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Penetapan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) menjadi landasan hukum bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mengawal rencana pemindahan IKN dari sisi pembiayaan dan keuangan negara.

Dalam hal pendanaan, pemerintah akan memastikan pembangunan IKN ini tidak mengganggu penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi. Justru pendanaan pembangunan IKN dirancang agar dapat mendorong terbentuknya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi masih akan tetap menjadi fokus utama pemerintah saat ini. Namun, dalam hal pelaksanaan pembangunan ibu kota negara baru terutama pada momentum awal pembangunannya bisa dikategorikan sebagai proses untuk sekaligus pemulihan ekonomi.

Menkeu-Sri-Mulyani.jpgMenkeu Sri Mulyani Indrawati. (FOTO: Dok. Kemenkeu) 

“Kita nanti bisa mendesain untuk kebutuhan awal terutama pelaksanaan pembangunan akses dan infrastruktur (ibukota negara baru) bisa masuk di dalam kategori penguatan pemulihan ekonomi dalam program pemulihan ekonomi nasional tahun 2022,” kata Menkeu, Selasa (18/1/2022).

Menurutnya, pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN terdiri dari beberapa tahap. Tahap yang paling kritis sesudah Undang-undang IKN dibuat adalah tahap pertama yaitu pada tahun 2022-2024.

“Nah untuk tahapan yang pertama yang sangat kritis, ini nanti dari aspek pendanaanya akan dilihat apa yang menjadi trigger awal yang akan kemudian menimbulkan momentum untuk pembangunan selanjutnya, dan juga untuk menciptakan anchor atau dalam hal ini jangkar bagi pembangunan ibu kota dan pemindahannya,” ujarnya.

Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19. Artinya, anggaran pembangunan IKN akan disesuaikan dengan kondisi terkini serta kapasitas APBN agar tetap sehat dan seimbang.

“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga tahun 2024 penanganan Covid, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan Ibu Kota Negara semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal 3 persen mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” tandas Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES